KM. Salaja Kampo—Pihak Koramil Woha melalui anggotanya
Sertu Faris Babinsa Tente berhasil membekuk pelaku penjual obat Tramadol secara
ilegal yang sedang marajalela dikalangan anak muda Desa Tente dan sekitarnya.
Pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil ditangkap di tempat berbeda pada Senin (25/5) siang.
Pelaku dengan inisial Hmd alias Dhl yang berprofesi sebagai penata
rias warga Desa Ngali ditangkap di salon tempatnya bekerja di Dusun Anggrek
Desa Tente, sedangkan pelaku dengan inisial Hr warga Desa Tente yang
kesehariannya berdagang juga di tangkap
di tokonya. Kedua pelaku ini bertindak sebagai penjual, sementara pengecer dari
kedua pelaku tersebut berinisial Ar juga berhasil d ditangkap. Ketiga pelaku
dibawa ke Kantor Desa Tente untuk mendapatkan pembinaan dan dimintai keterangan.
Dari keterangan ketiga pelaku didapatkan informasi bahwa
jaringan pengedar Tramadol ini juga melibatkan pihak apotik yang ada di Kota
Bima dan salah satu apotik di Kecamatan Woha. Mereka mengungkapkan, obat
Tramadol diantar menggunakan mobil box dari Kota Bima berdasarkan pesanan.
Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan obat Tramadol dari rekanannya yang
berinisial Fjr dan rekanannya di Kota Bima yang berinisial Rb.
Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti Tramadol
kapsul 50 mg sebanyak 192 butir dan Taramadol tablet sebanyak 36 butir. Oleh
para pelaku obat Tramadol jenis kapsul dengan HET Rp. 4.620 per strip dijual
dengan harga Rp. 15.000 sampai 20.000 per strip, sedangkan obat Tramadol jenis
tablet HCL 50 mg dengan HET Rp. 4.375
per strip dijual dengan harga Rp. 10.000 sampai dengan 15.000 per strip.
“Perbuatan mereka ini (pelaku,red) sangat tidak terpuji,
meraup keuntungan banyak dengan mengorbankan masa depan generasi muda” ujar
Sertu Faris jengkel.
Sertu Faris mengungkapkan, awalnya saya sempat membaca berita
Kampung Media Salaja Kampo bahwa Tramadol mulai merebak dikalangan muda. Mulai
dari situ saya mulai bergerilya menyelidiki seluk beluk peredaran Tramadol ini.
Dia juga menambahkan bahwa, barang bukti sudah saya serahkan
ke pihak intel dan laporan atas kasus ini selain akan saya sampaikan ke Bapak
Koramil Woha juga akan dibawa ke Kodam untuk ditindaklanjuti ke pihak yang
lebih berwenang dalam hal peredaran Obat Tramadol ilegal ini. Saya menghimbau kepada
masyarakat khususnya Desa Tente untuk senantiasa menjaga dan memantau pergaulan
anak-anaknya agar tidak tercemar oleh bahaya penyalahgunaan Tramadol ini.
Untuk diketahui bahwa obat Tramadol merupakan obat penghilang
nyeri untuk pasien pasca pembedahan dan
untuk pengobatan nyeri akut serta kronik yang berat. Dan penggunaan obat ini
memerlukan panduan dari seorang dokter. Penggunaan Tramadol sembarangan
tentunya akan mengakibatkan resiko gangguan ginjal, hati dan menurunkan fungsi
paru.
Fenomena ini sudah mesti menjadi prioritas untuk diberantas,
pihak kepolisian diharapkan untuk terus fokus memantau perkembangan yang ada di
masyarakat. Selain dari itu, pihak yang terkait yang menerbitkan izin
operasional apotik yang terlibat dalam hal ini untuk mencabut izin operasional
apotik tersebut. (SK.OPK)
0 komentar:
Posting Komentar