Senin, 25 Mei 2015

KM. Salaja Kampo—Pihak Koramil Woha melalui anggotanya Sertu Faris Babinsa Tente berhasil membekuk pelaku penjual obat Tramadol secara ilegal yang sedang marajalela dikalangan anak muda Desa Tente dan sekitarnya. Pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil ditangkap di  tempat berbeda pada Senin (25/5) siang.

Pelaku dengan inisial Hmd alias Dhl yang berprofesi sebagai penata rias warga Desa Ngali ditangkap di salon tempatnya bekerja di Dusun Anggrek Desa Tente, sedangkan pelaku dengan inisial Hr warga Desa Tente yang kesehariannya berdagang  juga di tangkap di tokonya. Kedua pelaku ini bertindak sebagai penjual, sementara pengecer dari kedua pelaku tersebut berinisial Ar juga berhasil d ditangkap. Ketiga pelaku dibawa ke Kantor Desa Tente untuk mendapatkan pembinaan dan dimintai keterangan.

Dari keterangan ketiga pelaku didapatkan informasi bahwa jaringan pengedar Tramadol ini juga melibatkan pihak apotik yang ada di Kota Bima dan salah satu apotik di Kecamatan Woha. Mereka mengungkapkan, obat Tramadol diantar menggunakan mobil box dari Kota Bima berdasarkan pesanan. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan obat Tramadol dari rekanannya yang berinisial Fjr dan rekanannya di Kota Bima yang berinisial Rb.
  
Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti Tramadol kapsul 50 mg sebanyak 192 butir dan Taramadol tablet sebanyak 36 butir. Oleh para pelaku obat Tramadol jenis kapsul dengan HET Rp. 4.620 per strip dijual dengan harga Rp. 15.000 sampai 20.000 per strip, sedangkan obat Tramadol jenis tablet HCL 50 mg dengan HET Rp.  4.375 per strip dijual dengan harga Rp. 10.000 sampai dengan 15.000 per strip.

“Perbuatan mereka ini (pelaku,red) sangat tidak terpuji, meraup keuntungan banyak dengan mengorbankan masa depan generasi muda” ujar Sertu Faris jengkel.

Sertu Faris mengungkapkan, awalnya saya sempat membaca berita Kampung Media Salaja Kampo bahwa Tramadol mulai merebak dikalangan muda. Mulai dari situ saya mulai bergerilya menyelidiki seluk beluk peredaran Tramadol ini.

Dia juga menambahkan bahwa, barang bukti sudah saya serahkan ke pihak intel dan laporan atas kasus ini selain akan saya sampaikan ke Bapak Koramil Woha juga akan dibawa ke Kodam untuk ditindaklanjuti ke pihak yang lebih berwenang dalam hal peredaran Obat Tramadol ilegal ini. Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya Desa Tente untuk senantiasa menjaga dan memantau pergaulan anak-anaknya agar tidak tercemar oleh bahaya penyalahgunaan Tramadol ini.

Untuk diketahui bahwa obat Tramadol merupakan obat penghilang nyeri untuk pasien pasca pembedahan  dan untuk pengobatan nyeri akut serta kronik yang berat. Dan penggunaan obat ini memerlukan panduan dari seorang dokter. Penggunaan Tramadol sembarangan tentunya akan mengakibatkan resiko gangguan ginjal, hati dan menurunkan fungsi paru.  

Fenomena ini sudah mesti menjadi prioritas untuk diberantas, pihak kepolisian diharapkan untuk terus fokus memantau perkembangan yang ada di masyarakat. Selain dari itu, pihak yang terkait yang menerbitkan izin operasional apotik yang terlibat dalam hal ini untuk mencabut izin operasional apotik tersebut. (SK.OPK)






   

0 komentar:

Posting Komentar