Selasa, 02 September 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo-Kepolisian Resor Bima Kabupaten berhasil membekuk terduga pelaku judi online yang meresahkan. Amir, 30 tahun berhasil ditangkap di Dam
Pela Parado, Senin (1/9) sore, usai melakukan transaksi judi melalui
internet.

Pelaku diketahui bermain pingpong online, menebak angka atau warna yang dikocok melalui Iped. Pelaku asal Desa Sie Kecamatan Monta ini
memasang taruhan minimal Rp. 100 ribu.

Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 386 ribu
bersama satu unit Iped yang diduga digunakan pelaku untuk berjudi.
Selain itu, polisi juga ikut mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion milik
pelaku.

Perjudian tersebut dilakukan dengan cara menukarkan poin dengan uang
tunai bagi pemenang. Terungkapnya gembong judi online tersebut
berdasarkan pengaduam masyarakat setempat.

Berdasarkan penelusuran polisi, judi online itu beromzet ratusan juta
rupiah per hari. Pelaku yang ditangkap akan terus dikembangkan untuk
mendapatkan keterangan baru, guna membongkar sindikat judi di dunia
maya ini.

"Kami masih akan kembangkan kasus ini untuk mendapatkan keterangan
baru. Jika ada anggota yang terlibat, kami tidak segan menindaknya,"
kata Kasubag Humas Polres Bima, AKP Usman Jamaludin.

Usman menerangkan, perjudian dilakukan dengan cara penukaran koin.
Pemain yang bergabung secara online, meminta nomor rekening tabungan
bandar untuk mentransfer sejumlah uang. Mulai ratusan ribu hingga
jutaan rupiah. Setelah mentransfer, pemain mendapatkan koin dan
password untuk bermain judi.

"Kalau pemain menang, maka uang kemenangan ditransfer langsung ke
rekening pemain. Sebaliknya, kalau kalah, koin habis maka pemain
mentransfer kembali uang ke bandar supaya dapat koin dan bisa bermain
lagi," ujarnya.

Level permainan pun bergantung dari jumlah koin yang disetorkan pemain
dan uang yang dimiliki pemain dengan deposit mencapai puluhan juta
rupiah. Diduga kuat, aktivitas perjudian online itu beromzet hingga
miliaran rupiah per bulan.

Perjudian tersebut juga ditengarai melibatkan pelaku di luar Bima.
Seorang bandar berada di luar Bima dan server berada di Singapura.
Sebab, saat digerebek, koneksi langsung diputus dari server yang
berada di luar lokasi judi. Meski begitu, polisi belum bisa
memastikan, mengingat pengembangan kasus masih dilakukan Satreskrim
Polres Bima Kabupaten.

Menurutnya, hingga kemarin pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut
guna memberantas bandar judi tersebut. Tersangka ditahan dan dikenakan
pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Masih kita kembangkan. Jika ada anggota yang terlibat, kita tidak
segan memberikan tindakan," tandasnya.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar