Selasa, 23 September 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo-Indikasi adanya penyimpangan terkait penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) di PLN unit Woha kini mencuat. Hal itu terungkap setelah seorang warga yang mengaku sebagai pelanggan, Sukardin merasa dirugikan atas persoalan tersebut.
 
Menurut Sukardin, SLO tersebut harus diterbitkan oleh pihak terkait dalam hal ini PLN. Namun penerbitan tersebut kini dialihkan kepada kontraktor Antar Nusa. Sehingga mengakibatkan para pelanggan merasa dicekik oleh biaya pembayaran SLO melalui kontraktor tersebut. 
 
Kata dia, pembayaran SLO tersebut tidak pernah diberikan sertifikat oleh kontraktor kepada para pelanggan. Pihak kontraktor hanya memberikan kuitansi saja ke pelanggan. Selain itu, para pelanggan juga tidak mendapatkan asuransi dari penerbitan SLO yang dinilai asal-asalan tersebut.
 
“Selama tahun 2013 hanya kuitansi yang diberikan kontraktor kepada pelanggan. Harusnya pelanggan mendapatkan sertifikat dan asuransi,” kata Sukardin ditemui di Desa Talabiu Kecamatan Woha, Selasa (23/9).
 
Dijelaskan, SLO harusnya dikeluarkan oleh lembaga terkait, yang diatur dalam peraturan menteri ESDM nomor 5 tahun 2014. Salah satunya adalah pihak PLN selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) yang diterbitkan oleh menteri.
 
“Namun pada kenyataannya, penerbitan SLO untuk pemasangan listrik tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain. Sehingga membuat pelanggan semakin dicekik dengan biaya Rp. 90 hingga 200 ribu,” jelasnya.
 
Disamping itu, Sukardin juga menyoroti kinerja kontraktor dalam melakukan pemasangan listrik. Kata dia, sebelum pemasangan dilakukan, kontraktor harus melakukan survey terebih dahulu. Setelah tiga hari kemudian baru SLO-nya bisa diterbitkan.
 
“Kontraktornya malas survey sehingga pembayaran SLO dilakukan begitu saja dan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kepala PLN Unit Woha, Yamin mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut. Menurutnya, PLN hanya bertanggungjawab sebatas KWH meter saja. “Kalau SLO bukan urusan kami, langsung saja minta keterangan pihak kontraktor. Karena kami Cuma penyedia KWH meter saja,” ujar Yamin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/9).
 
Ditanya soal penerbitan SLO oleh pihak lain, Yamin enggan berkomentar banyak. Dia menyarankan agar mengkonfirmasi ke PLN Area Bima. “Kita satu pintu mas, langsung saja ke Areanya,” ujarnya.
 
Sedangkan pihak kontraktor Antar Nusa, Setiawan justru menuding pihak PLN juga ikut terlibat dalam penerbitan SLO. Kata dia, PLN keliru bila tidak tahu penerbitan SLO tersebut. “Justru PLN yang mengeluarkan surat pernyataan dan perjanjian jual beli tenaga listrik,” sorotnya.
 
Menyoal adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur oleh kontraktor tersebut dalam memasang listrik, Setiawan membantahnya. Dia mengaku telah melakukan SLO sesuai prosedur yang ada. “Data-datanya ada, ini membuktikan bahwa kita bekerja sesuai prosedur,” tandasnya.
 
Meski begitu, Setiawan mengaku bahwa SLO tersebut memang tidak memiliki asuransi. Hal itu ditawarkan ke pelanggan sebelum pemasangan dilakukan. “Kalau pelanggan tidak setuju, yah tidak jadi kita pasang,” pungkasnya. (SK. Edo)

0 komentar:

Posting Komentar