Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo-Indikasi
adanya penyimpangan terkait penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) di PLN
unit Woha kini mencuat. Hal itu terungkap setelah seorang warga yang mengaku
sebagai pelanggan, Sukardin merasa dirugikan atas persoalan tersebut.
Menurut
Sukardin, SLO tersebut harus diterbitkan oleh pihak terkait dalam hal ini PLN.
Namun penerbitan tersebut kini dialihkan kepada kontraktor Antar Nusa. Sehingga
mengakibatkan para pelanggan merasa dicekik oleh biaya pembayaran SLO melalui
kontraktor tersebut.
Kata dia,
pembayaran SLO tersebut tidak pernah diberikan sertifikat oleh kontraktor
kepada para pelanggan. Pihak kontraktor hanya memberikan kuitansi saja ke pelanggan.
Selain itu, para pelanggan juga tidak mendapatkan asuransi dari penerbitan SLO yang
dinilai asal-asalan tersebut.
“Selama
tahun 2013 hanya kuitansi yang diberikan kontraktor kepada pelanggan. Harusnya
pelanggan mendapatkan sertifikat dan asuransi,” kata Sukardin ditemui di Desa Talabiu Kecamatan Woha, Selasa (23/9).
Dijelaskan, SLO
harusnya dikeluarkan oleh lembaga terkait, yang diatur dalam peraturan menteri
ESDM nomor 5 tahun 2014. Salah satunya adalah pihak PLN selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) yang diterbitkan oleh menteri.
“Namun pada
kenyataannya, penerbitan SLO untuk pemasangan listrik tersebut dimanfaatkan
oleh pihak lain. Sehingga membuat pelanggan semakin dicekik dengan biaya Rp. 90
hingga 200 ribu,” jelasnya.
Disamping
itu, Sukardin juga menyoroti kinerja kontraktor dalam melakukan pemasangan
listrik. Kata dia, sebelum pemasangan dilakukan, kontraktor harus melakukan survey
terebih dahulu. Setelah tiga hari kemudian baru SLO-nya bisa diterbitkan.
“Kontraktornya
malas survey sehingga pembayaran SLO dilakukan begitu saja dan tidak sesuai
prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Sementara
itu, Kepala PLN Unit Woha, Yamin mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan
tersebut. Menurutnya, PLN hanya bertanggungjawab sebatas KWH meter saja. “Kalau
SLO bukan urusan kami, langsung saja minta keterangan pihak kontraktor. Karena
kami Cuma penyedia KWH meter saja,” ujar Yamin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/9).
Ditanya soal
penerbitan SLO oleh pihak lain, Yamin enggan berkomentar banyak. Dia menyarankan
agar mengkonfirmasi ke PLN Area Bima. “Kita satu pintu mas, langsung saja ke
Areanya,” ujarnya.
Sedangkan
pihak kontraktor Antar Nusa, Setiawan justru menuding pihak PLN juga ikut
terlibat dalam penerbitan SLO. Kata dia, PLN keliru bila tidak tahu penerbitan
SLO tersebut. “Justru PLN yang mengeluarkan surat pernyataan dan perjanjian
jual beli tenaga listrik,” sorotnya.
Menyoal
adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur oleh kontraktor tersebut dalam
memasang listrik, Setiawan membantahnya. Dia mengaku telah melakukan SLO sesuai
prosedur yang ada. “Data-datanya ada, ini membuktikan bahwa kita bekerja sesuai
prosedur,” tandasnya.
Meski
begitu, Setiawan mengaku bahwa SLO tersebut memang tidak memiliki asuransi. Hal
itu ditawarkan ke pelanggan sebelum pemasangan dilakukan. “Kalau pelanggan
tidak setuju, yah tidak jadi kita pasang,” pungkasnya. (SK. Edo)
0 komentar:
Posting Komentar