Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo-Sejak
diberlakukannya PP. 48 tahun 2014 tentang biaya nikah, banyak warga memilih
nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Penyebabnya adalah, nikah di KUA, pasangan calon
suami istri tidak dipungut biaya. Akibatnya, warga yang ingin menikah di KUA
pun harus mengantri.
Demikian
yang terjadi di KUA Kecamatan Woha. Lebih dari 4 pasang menikah harus mengantri
setiap harinya di kantor trsebut. Pasalnya, dalam PP tersebut, nikah di KUA
tidak dibebankan biaya apapun alias gratis. Sementara jika melangsungkan
pernikahan di luar KUA, akan dikenakan biaya Rp. 600 ribu.
Sehingga warga
pun berbondong-bondong mendatangi KUA untuk memanfaatkan nikah gratis. Aturan
ini sudah berlaku sejak bulan Agustus lalu. Warga yang melakukan pernikahan di
KUA mengalami peningkatan hingga empat kali lipat dari sebelum diberlakukannya PP
tersebut.
Kepala KUA Kecamatan
Woha, H. Ismail H. Arsyad S.Ag mengaku, sejak diberlakukannya PP tersebut, banyak
pasangan mempelai yang memilih melangsungkan pernikahan di KUA. Di bulan Agustus
kemarin saja, kata dia, yang telah melangsungkan pernikahan di KUA sebanyak 50
lebih pasang mempelai.
“Di bulan
ini yang telah melangsungkan pernikahan sudah mencapai 45 pasangan. Ini
menunjukkan antusias warga untuk memilih melangsungkan pernikahan di KUA,” kata
H Ismail, saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (25/9).
Menurutnya, sebelum
diberlakukan PP tersebut, pasangan mempelai yang melangsungkan pernikahan di
KUA hanya sekitar 3-5 pasangan perbulannya. “Sejak diberlakukannya aturan baru
ini, pasangan mempelai yang menikah di KUA mengalami peningkatan hingga 4-5
kali lipat,” akunya.
Dijelaskan,
pemberlakuan PP 48 tersebut, yaitu membebaskan biaya nikah jika dilakukan di
KUA. Sebaliknya, jika menikah di luar KUA akan dikenakan biaya nikah sebesar Rp.
600.000. Pembayarannya pun melalui Bank BTN, Mandiri, BRI dan BNI, oleh
pasangan menikah.
“Kepada para
calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, bisa datang langsung
setiap hari kerja mulai hari senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB serta
membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk pencatatan nikah,” imbuhnya.
Mengantisipasi
terus meningkatnya antusias warga yang ingin menikah di KUA, Ismail
mengharapkan agar pemerintah menyiapkan sarana pendukung. Seperti, ruangan
khusus untuk melangsungkan ijab kabul.
Itu
diharapkan agar para keluarga mempelai tidak berdesak-desakan saat menyaksikan
prosesi akad nikah. “Mengantisipasi hal itu, kami berharap agar pemerintah
menyiapkan sarana yang memadai di KUA. Agar keluarga mempelai yang menyaksikan,
lebih tertib lagi,” pungkasnya. (SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar