Kamis, 25 September 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo-Sejak diberlakukannya PP. 48 tahun 2014 tentang biaya nikah, banyak warga memilih nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Penyebabnya adalah, nikah di KUA, pasangan calon suami istri tidak dipungut biaya. Akibatnya, warga yang ingin menikah di KUA pun harus mengantri.
 
Demikian yang terjadi di KUA Kecamatan Woha. Lebih dari 4 pasang menikah harus mengantri setiap harinya di kantor trsebut. Pasalnya, dalam PP tersebut, nikah di KUA tidak dibebankan biaya apapun alias gratis. Sementara jika melangsungkan pernikahan di luar KUA, akan dikenakan biaya Rp. 600 ribu. 
 
Sehingga warga pun berbondong-bondong mendatangi KUA untuk memanfaatkan nikah gratis. Aturan ini sudah berlaku sejak bulan Agustus lalu. Warga yang melakukan pernikahan di KUA mengalami peningkatan hingga empat kali lipat dari sebelum diberlakukannya PP tersebut.
 
Kepala KUA Kecamatan Woha, H. Ismail H. Arsyad S.Ag mengaku, sejak diberlakukannya PP tersebut, banyak pasangan mempelai yang memilih melangsungkan pernikahan di KUA. Di bulan Agustus kemarin saja, kata dia, yang telah melangsungkan pernikahan di KUA sebanyak 50 lebih pasang mempelai. 
 
“Di bulan ini yang telah melangsungkan pernikahan sudah mencapai 45 pasangan. Ini menunjukkan antusias warga untuk memilih melangsungkan pernikahan di KUA,” kata H Ismail, saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (25/9).
 
Menurutnya, sebelum diberlakukan PP tersebut, pasangan mempelai yang melangsungkan pernikahan di KUA hanya sekitar 3-5 pasangan perbulannya. “Sejak diberlakukannya aturan baru ini, pasangan mempelai yang menikah di KUA mengalami peningkatan hingga 4-5 kali lipat,” akunya.
 
Dijelaskan, pemberlakuan PP 48 tersebut, yaitu membebaskan biaya nikah jika dilakukan di KUA. Sebaliknya, jika menikah di luar KUA akan dikenakan biaya nikah sebesar Rp. 600.000. Pembayarannya pun melalui Bank BTN, Mandiri, BRI dan BNI, oleh pasangan menikah. 
 
“Kepada para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, bisa datang langsung setiap hari kerja mulai hari senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB serta membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk pencatatan nikah,” imbuhnya.
 
Mengantisipasi terus meningkatnya antusias warga yang ingin menikah di KUA, Ismail mengharapkan agar pemerintah menyiapkan sarana pendukung. Seperti, ruangan khusus untuk melangsungkan ijab kabul.
 
Itu diharapkan agar para keluarga mempelai tidak berdesak-desakan saat menyaksikan prosesi akad nikah. “Mengantisipasi hal itu, kami berharap agar pemerintah menyiapkan sarana yang memadai di KUA. Agar keluarga mempelai yang menyaksikan, lebih tertib lagi,” pungkasnya. (SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar