Ketua PPS Desa Nisa, Asikin |
Pemilu
Legislatif tinggal menghitung bulan. Verifikasi Data Pemilih Tetap
(DPT) masih menjadi tugas paling berat diemban KPU saat ini. Sebagai
pelaksana dan penanggung jawab pemilu, KPU dituntut untuk tidak terus
melakukan kekekeliruan yang sama terkait DPT. Sebagai bagian dalam
hierarki KPU, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nisa Kecamatan Woha
kini sedang menunggu hasil verifikasi data pemilih yang telah mereka
kirimkan.
Ditemui
di sela-sela kesehariannya (7/12) Ketua PPS Desa Nisa, Asikin,
menjelaskan. Penanganan awal yang sudah pihaknya lakukan untuk
meminimalisasi kemungkinan kekeliruan adalah dengan memeriksa adanya
pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Sehingga bisa dipastikan tidak ada lagi pemilih ganda.
Tetapi
rupanya pemilih ganda bukan satu-satunya masalah. Masalah lain yang
tidak kalah rumit menurut Asikin, adalah adanya pemilih yang belum
memiliki Nomor Induk KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar
dalam DPSHP. Karena masih menurut Asikin, aturan KPU menyebut pemilih
tanpa NIK dan KK merupakan pemilih invalid atau kasarnya mereka tidak
punya hak pilih.
“NIK
dan KK merupakan bagian yang cukup penting untuk diketahui dalam
melengkapi data pemilih. Bagi pemilih yang tidak memiliki NIK dan KK
dianggap sebagai warga liar dan tidak diperbolehkan untuk ikut serta
dalam pemilihan nanti,” gamblang Asikin.
Guna
membenahi masalah data pemilih yang tidak memilki NIK dan KK
tersebut, Asikin mengaku pihak KPUD Bima bekerjasama dengan pihak
Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bima telah menulusuri daftar pemilih
yang tidak memiliki NIK dan KK berdasarkan data base yang dimiliki
oleh Dinas Catatan Sipil.
“Kami
(PPS, Red) berterimakasih kepada pihak Dinas Catatan Sipil atas
inisiatifnya membantu pihak KPUD Bima dalam proses menyelesaikan data
pemilih yang invalid tersebut, sehingga kami tidak perlu repot-repot
lagi menindaklanjutinya di lapangan. Karena data-data tersebut sudah
tersedia di data base Dinas Catatan Sipil," akunya sumringah.
“Pada
tanggal 30 November kemarin telah dilakukan pleno di tingkat KPUD
Bima. Hasil pleno tersebut sudah langsung dikirim ke KPUD propinsi
untuk diverifikasi lebih lanjut dan Desa Nisa dengan jumlah pemilih
2.414 orang akan tersebar di tujuh TPS,”jelas Asikin lebih lanjut.
Mengakhiri
wawancara, asikin menambahkan. Yang akan pihaknya lakukan kedepanya
akan tergantung sungguh dari hasil verifikasi yang dilakukan tingkat
KPUD propinsi dan KPU Pusat. (opk)
0 komentar:
Posting Komentar