Selasa, 03 Desember 2013


Abubakar Latief, S.Sos
Tidak bisa dipungkiri, secara fisiografis dan akibat keterbatasan swadaya. Masih banyak desa di Kabupaten Bima mengalami kesulitan mendapatkan air bersih untuk menunjang aktivitas kesehariannya. Tapi sekarang nampaknya tidak lama lagi, jalan keluar dari kesulitan dan keterbatasan tersebut akan segera dirintis sampai tuntas oleh Pemda Bima.

Pasalnya, Kabupaten Bima termasuk salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi Program Penyaluran Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) II dari Pemerintah Pusat di Tahun Anggaran 2014 yang tinggal terhitung hari. Karena berdasarkan pantauan Pemerintah Pusat, Kabupaten Bima dinilai layak untuk mendapatkan program tersebut mengingat kondisi Bima dengan potensi mata airnya yang memerlukan penanganan lebih lanjut khususnya masalah sistim penyaluran dan sanitasinya.

Terkait pelaksanaan Program PAMSIMAS II ini, Pemerintah Kabupaten Bima akan melibatkan beberapa instansi dan badan terkait lainnya. Salah satunya adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes).

Kepala Seksi Pegembangan Usaha Ekonomi dan Permodalan (PUPE) BPMDes, Abubakar latif, S.Sos ketika ditemui di kantornya (2/12) membenarkan. Bahwa di 2014, Kabupaten Bima akan mendapatkan alokasi PAMSIMAS II. Dan program tersebut akan direalisasikan di sepuluh titik sebagaimana kini sedang gencar disosialisasikan oleh Pemda.

“Berdasarkan panduan juknis yang kami terima, program ini merupakan kerjasama yang melibatkan beberapa instansi yang tergabung dalam Tim Kabupaten, seperti kami (BPMDes-red) akan mengurus tentang pemberdayaan dan kelembagaan, Dinas PU untuk urusan teknis. Perencanaan program ditangani oleh Bappeda, Dinas Kesehatan menangani masalah sanitasi dan akan melibatkan konsultan pendamping juga,” papar Abubakar.

Abubakar melanjutkan, PAMSIMAS diperuntukkan bagi daerah yang mempunyai potensi mata air baku. Berdasarkan hasil survey Tim Kabupaten, daerah yang layak untuk mendapatkan program ini meliputi Desa Palama di Kecamatan Donggo, Desa Tarlawi dan Desa Riamau di Wawo, Desa Mangge di Lambu, Desa Ndano di Madapangga, Desa Nata dan Desa Roi di Palibelo, serta Desa Tangga Baru dan Desa Tolotangga di Monta.

Namun, menurut Abubakar berdasarkan juknis yang diterimanya. Meskipun sepuluh wilayah tersebut memiliki potensi mata air baku akan tetapi pihak Desa juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Yaitu, menandatangani pernyataan kesanggupan masyarakat untuk meniadakan BABS (Buang Air Besar Sembarangan) dan menyediakan dana pendamping sebesar 20 % dari pagu anggaran. Dengan rincian 16 % untuk incand (bahan-bahan) dan 4% untuk incash.

Pemerintah Pusat memang mempunyai komitmen kuat untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs). yaitu menurunnya jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar sebesar 50% di Tahun 2015. Berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab penuh untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di daerahnya masing-masing, termasuk pelayanan air minum dan sanitasi.

Dan Program PAMSIMAS II ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari Program PAMSIMAS yang telah diimplementasikan sejak 2008 hingga 2012 lalu. Yang pada dasarnya merupakan program bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat.

“Semoga dengan adanya program PAMSIMAS II ini, dahaga warga masyarakat akan air bersih dapat terlampiaskan,” harap Abubakar mengakhiri sesi wawancara. [SK.Opk]

0 komentar:

Posting Komentar