KM. Salaja Kampo-Terhitung
mulai 10 Juli 2014 lalu, biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) ditetapkan
sebesar Rp 600 ribu. Kondisi ini spontan membuat masyarakat bereaksi dan mengeluhkan
besarnya biaya nikah.
Seperti yang
dirasakan pasangan menikah asal Desa Pandai Kecamatan Woha, Lukman. Dia mengeluhkan
biaya pernikahan di KUA Woha yang mahal. Katanya, pihak KUA meminta biaya
administrasi sebesar Rp. 600 ribu kepadanya. Setelah itu, Lukman disuruh
menyetorkan sendiri biaya tersebut ke PNBP pusat melalui rekening yang
diberikan petugas KUA.
Lukman mengaku
heran dengan perintah pengiriman dana sebesar Rp. 600 ribu tersebut. “Kami
diminta untuk menyetorkan sendiri dana itu melalui Bank BNI,” ungkapnya.
Menurut dia,
mahalnya biaya nikah sangat memukul masyarakat, terutama masyarakat berekonomi
lemah. Diakui Lukman, sebelumnya tidak ada biaya nikah semahal itu di KUA Woha.
Dia semakin
kecewa lantaran tidak ada sosialisasi dari pihak kementerian agama dalam
mengeluarkan peraturan tersebut. “Peraturan ini seakan-akan membunuh
masyarakat,” tandasnya.
Sementara
itu, Kepala KUA Kecamatan Woha H Ismail H Arsad, SAg membenarkan adanya biaya
tersebut. Kata dia, naiknya biaya nikah berdasarkan PP No 47 tahun 2004, tentang besarnya biaya
pencatat nikah.
Dijelaskannya,
biaya nikah sebesar Rp 600 ribu itu berlaku jika pasangan menikah melakukan
proses akad nikah di luar KUA. Biaya tersebut sebagai biaya administrasi dan
transportasi petugas. Dan jika dilakukan proses akad nikah di dalam KUA, hanya
dikenakan biaya Rp 30 ribu saja.
“Itu sudah
ketentuan yang berlaku dalam PP No 47 tahun 2004. Biaya Rp 600 ribu itu
langsung diserahkan sendiri oleh pasangan yang akan menikah ke Bank,” ujarnya.
Katanya,
upaya tersebut dilakukan atas kehendak pemerintah pusat. Untuk itu dia
menyarankan agar pasangan nikah untuk mengirim langsung ke rekening pemerintah
pusat. “Dengan begitu, tidak ada asumsi bahwa kami melakukan pungli dan
sebagainya. Karena mereka langsung menyetornya sendiri ke rekening yang kami
berikan,” terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar