Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo-Sejumlah massa aksi dari Bima Institute melakukan penyegelan Kantor
Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Woha di terminal Tente. Penyegelan
tersebut disebabkan karena Dishub Kabupaten Bima dinilai lamban dalam menyikapi
sejumlah persoalan. Seperti, kasus kendaraan roda tiga, terminal Tente dan
infrastruktur jalan di sekitar terminal.
Selain mahasiswa, para kusir benhur pun ikut ambil bagian pada aksi
penyegelan Sabtu (23/8) lalu. Para kusir kesal lantaran tuntutan mereka soal
motor roda tiga tidak pernah direspon Dishub.
Koordinator aksi, Aminullah menyoroti kinerja Dishub terkait persoalan
terminal Tente yang ambruk. Kata dia, anggaran lebih dari dua miliar rupiah
untuk pembangunan halte bus, diduga diselewengkan. Meski pihak Dishub bukan
pelaksana proyek, namun Aminullah menilai ada permainan antara pelaksana dan
pihak Dishub.
"Kondisi ini sudah jelas mengindikasikan adanya permainan dari pihak
tertentu. Jika memang tidak ada kaitan dengan Dishub, kenapa tidak dilakukan
penindakan kepada pelaksana proyek itu. Tapi yang terjadi malah didiamkan,"
sorotnya.
Dijelaskan korlap, banyak persoalan yang muncul di Kecamatan Woha, menunjukkan
tidak adanya keseriusan dari Dishub dalam bekerja. Khususnya masalah kendaraan
roda tiga yang belum jelas trayeknya. Hal itu, kata dia, juga membuat tukang
ojek, benhur dan bemo meradang.
"Sudah sering kali kita suarakan persoalan ini, tapi tidak pernah
ditanggapi serius. Para kusir dan tukang ojek hanya menerima janji bohong dari
instansi ini," tandasnya.
Aksi penyegelan tersebut sempat diwarnai aksi penolakan oleh staf Dishub
Kecamatan Woha. Namun karena massa yang sudah beringas, akhirnya para staf tidak
mampu membendung reaksi massa aksi.
Para staf dan kepala UPTD Perhubungan Woha tidak bisa berbuat banyak.
Mereka diusir dan meninggalkan kantor sesaat sebelum kantor disegel. Kepala
UPTD Perhubungan Woha, Suaeb, S.Sos mengatakan, untuk persoalan yang menjadi
tuntutan demonstran sudah direalisasikan.
Terutama masalah terminal yang ambruk, pihaknya sudah meminta
pertanggungjawaban kontraktor. "Ini lagi diperbaiki haltenya. Sementara
untuk trayek roda tiga sudah ada kesepakatan bersama dengan pihak kepolisian.
Karena polisi yang berhak memberikan penindakan terhadap roda tiga yang
melanggar," jelasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar