Rabu, 20 Agustus 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo-Diduga ilegal, sedikitnya tiga kubik kayu diamankan oleh Kepolisian Resor Bima Kabupaten. Kayu-kayu itu disita dari wilayah Kecamatan Parado, Selasa (19/8) sore. Bersama sejumlah kayu tersebut polisi juga mengamankan truk dan pemiliknya. 
 
Pihak penyidik Polres Bima Kabupaten masih melakukan pengecekan lokasi pengambilan sejumlah kayu. Sesuai surat, kayu-kayu tersebut berasal dari kebun masyarakat di Kecamatan Parado. Meski begitu, pihak kepolisian menduga, kayu-kayu itu dari hutan lindung. 
 
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Abdul Khaer mengatakan, pengamanan kayu tersebut sesuai laporan masyarakat. Kendati memiliki surat-surat, pihaknya tetap melakukan penyelidikan asal usul kayu. “Ada dugaan bahwa kayu ini berasal dari hutan lindung, makanya saya kirim anggota untuk melakukan pengecekan di lokasi,” ungkapnya.
 
Dijelaskan, kayu-kayu tersebut diamankan saat sedang dibawa ke Kota Bima. Saat diperiksa, bentuk kayu dan surat-suratnya berbeda. Sehingga polisi mencurigai kayu tersebut hasil ilegal logging. “Bentuk kayu berbeda dengan isi suratnya. Untuk itu, kita amankan dulu guna memastikan asal usul kayu tersebut,” jelas Khaer.
 
Pihaknya terkendala saat mencari pemilik kayu. Warga asal Desa Parado Wane Kecamatan Parado itu, terkesan menghindari polisi. Pasca diamankannya kayu tersebut, pemilik kayu sulit ditemui. Hingga memaksa kepolisian berupaya mencari lokasi pengambilan kayu. 
 
“Pemiliknya masih kita cari untuk menunjukkan lokasi pengambilan kayu. Anggota juga masih stay di sana,” ujar mantan KBO reskrim Polres Bima Kabupaten ini.
 
Jika terbukti kayu-kayu tersebut hasil illegal logging, kepolisian akan menyerahkan ke kejaksaan untuk dilelang. Sementara sebagai jaminan, pemilik truk akan tetap diamankan dan dimintai keterangan. “Supir truknya tetap kita proses untuk dimintai keterangan seputar kepemilikan kayu. Disamping itu, pemilik kayu tetap kita cari,” tandasnya.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar