Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo-Diduga ilegal, sedikitnya tiga kubik kayu diamankan
oleh Kepolisian Resor Bima Kabupaten. Kayu-kayu itu disita dari wilayah Kecamatan
Parado, Selasa (19/8) sore. Bersama sejumlah kayu tersebut polisi juga mengamankan
truk dan pemiliknya.
Pihak penyidik Polres Bima Kabupaten masih
melakukan pengecekan lokasi pengambilan sejumlah kayu. Sesuai surat, kayu-kayu tersebut berasal dari kebun
masyarakat di Kecamatan Parado. Meski begitu, pihak kepolisian menduga, kayu-kayu
itu dari hutan lindung.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Abdul Khaer mengatakan,
pengamanan kayu tersebut sesuai laporan masyarakat. Kendati memiliki
surat-surat, pihaknya tetap melakukan penyelidikan asal usul kayu. “Ada dugaan bahwa kayu ini
berasal dari hutan lindung, makanya saya kirim anggota untuk melakukan
pengecekan di lokasi,” ungkapnya.
Dijelaskan, kayu-kayu tersebut diamankan saat sedang dibawa
ke Kota Bima. Saat diperiksa, bentuk kayu dan surat-suratnya berbeda. Sehingga
polisi mencurigai kayu tersebut hasil ilegal logging. “Bentuk kayu berbeda
dengan isi suratnya. Untuk itu, kita amankan dulu guna memastikan asal usul
kayu tersebut,” jelas Khaer.
Pihaknya terkendala saat mencari pemilik kayu. Warga asal
Desa Parado Wane Kecamatan Parado itu, terkesan menghindari polisi. Pasca
diamankannya kayu tersebut, pemilik kayu sulit ditemui. Hingga memaksa kepolisian
berupaya mencari lokasi pengambilan kayu.
“Pemiliknya masih kita cari untuk menunjukkan lokasi
pengambilan kayu. Anggota juga masih stay di sana,” ujar mantan KBO reskrim Polres Bima
Kabupaten ini.
Jika terbukti kayu-kayu tersebut hasil illegal logging,
kepolisian akan menyerahkan ke kejaksaan untuk dilelang. Sementara sebagai
jaminan, pemilik truk akan tetap diamankan dan dimintai keterangan. “Supir
truknya tetap kita proses untuk dimintai keterangan seputar kepemilikan kayu.
Disamping itu, pemilik kayu tetap kita cari,” tandasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar