Senin, 21 Juli 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo-Oknum anggota Polres Bima Kabupaten Firmansyah, 30 tahun yang dilaporkan mencuri laptop milik temannya, belum lama ini akan diproses secara hukum. Oknum berpangkat Brigadir tersebut, diduga membawa kabur satu unit laptop seharga Rp. 10 juta milik Muhammad Isnaini warga Penato'i Kota Bima. 
 
Kapolres Bima AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan oknum. Untuk proses pidana, kasus tersebut sedang berjalan di Polres Bima Kota.
 
“Kita akan proses yang bersangkutan (Brigadir Firmansyah, red) sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti mencuri, entah dia polisi atau bukan, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan,” tegas Kapolres. 
 
Sebelumnya, seorang anggota Polres setempat juga ada yang di proses hukum pidana dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman. Karena terlibat kasus pengguguran kandungan kekasihnya. 

“Ini menjadi pembelajaran kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum. Karena sudah menjadi komitmen kami untuk melakukan penegakan hukum bagi semua personil,” imbuhnya. 
 
Selain diancam pidana penjara, Brigadir Firmansyah juga bisa terancam dipecat tidak hormat. Namun sanksi internal korps kepolisian itu tergantung vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap nanti. 
 
“Setelah ada keputusan dari Pengadilan, nanti ada sidang kode etik. Tahun ini ada perubahan, kalau dulu berapa lama dia diputus pengadilan, tetapi tahun ini sesuai ancaman pasal yang dikenakan,” terangnya. 
 
Firmansyah merupakan salah satu personil Polres Bima Kabupaten. Menurut kabar yang diperoleh di Polres setempat, oknum sudah melarikan diri dan tidak pernah masuk kantor. Dihadapan Kapolres, anggota Propam Polres setempat, Aipda Guntur membenarkan bahwa oknum jarang masuk kantor. 
 
“Itu semua akan menjadi pertimbangan kami, seperti kesalahan yang dilakukannya selama ini. Kita lihat ternyata yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor tanpa keterangan dan laporan yang masuk, bahwa oknum juga malas,” ungkap Kapolres. 
 
Kapolres juga menambahkan, sebagai pimpinan kepolisian di Bima, ia harus menegakkan hukum meskipun kepada personilnya sendiri. Juga memberikan sanksi tegas sesuai kesalahan yang dilakukan. Hal tersebut diharapkan menjadi efek jera baik bagi anggota Polri dan masyarakat. 
 
“Jika terbukti mencuri, sesuai pasal pencurian yang dilakukan, ancaman pencurian minimal 4 tahun. Jadi dengan ancaman 4 tahun ini, sudah menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan sidang kode etik,” tandasnya. (SK.Edo)
 

0 komentar:

Posting Komentar