Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo-Oknum anggota Polres Bima Kabupaten Firmansyah, 30 tahun yang
dilaporkan mencuri laptop milik temannya, belum lama ini akan diproses secara
hukum. Oknum berpangkat Brigadir tersebut, diduga membawa kabur satu unit
laptop seharga Rp. 10 juta milik Muhammad Isnaini warga Penato'i Kota Bima.
Kapolres Bima AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK mengatakan, saat ini pihaknya
masih mencari keberadaan oknum. Untuk proses pidana, kasus tersebut sedang
berjalan di Polres Bima Kota.
“Kita akan proses yang bersangkutan (Brigadir Firmansyah, red) sesuai
pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti mencuri, entah dia polisi atau bukan,
yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, seorang anggota Polres setempat juga ada yang di proses hukum
pidana dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman. Karena terlibat kasus
pengguguran kandungan kekasihnya.
“Ini menjadi pembelajaran kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran
hukum. Karena sudah menjadi komitmen kami untuk melakukan penegakan hukum bagi
semua personil,” imbuhnya.
Selain diancam pidana penjara, Brigadir Firmansyah juga bisa terancam
dipecat tidak hormat. Namun sanksi internal korps kepolisian itu tergantung
vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap nanti.
“Setelah ada keputusan dari Pengadilan, nanti ada sidang kode etik. Tahun
ini ada perubahan, kalau dulu berapa lama dia diputus pengadilan, tetapi tahun
ini sesuai ancaman pasal yang dikenakan,” terangnya.
Firmansyah merupakan salah satu personil Polres Bima Kabupaten. Menurut
kabar yang diperoleh di Polres setempat, oknum sudah melarikan diri dan tidak
pernah masuk kantor. Dihadapan Kapolres, anggota Propam Polres setempat, Aipda
Guntur membenarkan bahwa oknum jarang masuk kantor.
“Itu semua akan menjadi pertimbangan kami, seperti kesalahan yang
dilakukannya selama ini. Kita lihat ternyata yang bersangkutan sudah tidak
masuk kantor tanpa keterangan dan laporan yang masuk, bahwa oknum juga malas,”
ungkap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, sebagai pimpinan kepolisian di Bima, ia harus
menegakkan hukum meskipun kepada personilnya sendiri. Juga memberikan sanksi
tegas sesuai kesalahan yang dilakukan. Hal tersebut diharapkan menjadi efek
jera baik bagi anggota Polri dan masyarakat.
“Jika terbukti mencuri, sesuai pasal pencurian yang dilakukan, ancaman
pencurian minimal 4 tahun. Jadi dengan ancaman 4 tahun ini, sudah menjadi salah
satu persyaratan untuk melakukan sidang kode etik,” tandasnya. (SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar