Kamis, 26 Juni 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo---Terlibat kasus hukum hingga masuk penjara di usia dini bukanlah hal baru saat ini. Meski usia belia tidak diindahkan dalam UU untuk dipenjara, namun persoalan ini masih saja terlihat. Contohnya, Azmah, 15 tahun, harus mendekam di penjara karena terlibat kasus hukum. Siswa kelas 3 SMP ini pun terpaksa mengikuti UN di penjara. Berikut laporannya bersama Edo Salaja Kampo.
 
Ditemui di Rutan Bima, Azmah, penghuni blok I itu berkali-kali melihat ke luar jendela. Sesekali dia memiringkan kepala dan mendengarkan secara saksama suara petugas penjara yang memanggil nama penghuni melalui pengeras. Remaja 16 tahun tersebut berharap namanya dipanggil. Pertanda ada keluarga yang membesuknya di penjara.
 
Namun, harapan Azmah tidak terwujud. Hingga jam besuk berakhir, tidak terdengar namanya dipanggil. Padahal, dia sangat ingin bertemu orang tuanya. Dia mau memastikan soal kabar kelulusannya sekaligus memberikan kabar gembira tentang kebebasannya.
 
Azmah yang kala itu belum tahu kelulusannya, berharap agar seseorang datang untuk memberikan kabar tersebut. Vonis pidana penjara selama 2 bulan 15 hari masih dijalani warga Desa Laju Kecamatan Monta ini. 
 
Saat Salaja Kampo mencoba menghampirinya, Azmah yang semula duduk membungkuk langsung tegak. Sembil bertanya, “Mau ketemu siapa pak?,” kebetulan saat itu crew SK didampingi oleh petugas Rutan.
 
Sebelum diwawancara, petugas Rutan sempat berguyon dengan Azmah terkait jadwal kebebasannya. Mendengar guyonan itu, wajahnya langsung tegang. Tapi, senyum kembali mengembang saat Salaja Kampo memastikan bahawa dirinya telah lulus UN. 
 
Anak kedua dari tiga bersaudara itu pun mengucap syukur setelah mendapat kabar kelulusan dari pihak sekolahnya. Meski begitu, wajah siswa SMP Terbuka Kabupaten Bima ini nampak lesu karena dibebani kasus yang menimpanya. “Saya tidak ingin membuat malu keluarga dan saya pengen sekolah lagi,” katanya.
 
Karena itu, setelah bebas nanti, Azmah ingin segera berkumpul dengan keluarga sekaligus minta maaf pada mereka. Juga, pada sekolah karena ulahnya telah membuat citra sekolah swasta di kawasan Monta Dalam itu tercoreng. 
 
“Untuk menebus kesalahan, saya berusaha menjadi anak dan siswa yang baik selama di penjara. Saya bertekad bisa lulus sekolah,’’ ungkap anak yang dipidana gara-gara perkara pelecehan seksual ini.
 
Sebulan menjelang UN, Azmah dilaporkan ke polisi. Saat dijebloskan ke dalam tahanan, dia sempat putus harapan. Namun, anak yang tinggal di Desa Laju Kecamatan Monta ini tetap harus menuntaskan pendidikan. Saat pertama masuk penjara, dia membawa perlengkapan sekolah. Buku-buku pelajaran untuk UN dimasukkan dalam tas.
 
Di tahanan, Azmah pun semangat belajar. Meski proses belajar yang dilakukan tidak maksimal karena harus menjalani pemeriksaan, dia tetap tidak putus asa. Saat senggang, buku pelajaran yang dibawa dibaca. 
 
“Disini (Rutan, red) belajarnya lebih ditingkatkan karena menjelang ujian. Saat ujian pihak sekolah membawakan soal UN dan saya kerjakan sendiri,” ujarnya.
 
Kabar kelulusan tersebut membuatnya semakin bersemangat untuk menjalani sisa tahanan. Dia berharap, setelah keluar di penjara dia bisa diterima oleh sekolah yang hendak dituju. “Semoga persoalan ini tidak membuat pihak sekolah tidak menolak saya. Saya janji akan belajar tekun demi menyelesaikan sekolah,” imbuhnya. (SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar