Senin, 09 Juni 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Unjuk rasa belasan pemuda Desa Tenga Kecamatan Woha di depan kantor desa setempat terpaksa dibubarkan polisi. Pasalnya, aksi pemuda yang tergabung dalam Gerakan Tenga Menggugat (GTM) ini tidak mengantongi izin kepolisian.
 
Awalnya, aksi tersebut berlangsung lancar. Namun sejumlah pemuda ini langsung menutup seluruh badan jalan hingga mengakibatkan kemacetan panjang. Tidak hanya itu, pendemo juga melakukan aksi bakar ban bekas di ruas jalan. Sejumlah kendaraan pun terpaksa mengantri hingga satu jam. 
 
Sejam berorasi, aparat kepolisian sektor Woha langsung turun ke lokasi. Polisi sempat berdialog dan meminta pendemo memperlihatkan surat izin aksi. Lantaran tidak bisa menunjukkan surat tersebut, polisi pun membuka blokade jalan dan membubarkan aksi tersebut.
 
Meski begitu, sejumlah massa aksi ngotot ingin melanjutkan aksinya. Mereka mengaku telah menyerahkan surat izin ke polisi namun tidak diberikan. 
 
Koordinator aksi, Mulyono mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Dia juga menunjukkan salinan surat tersebut kepada pihak kepolisian. “Namun yang ditanya sama polisi ini surat dari kepolisian. Yang pasti kami sudah masukan surat,” jelasnya.
 
Sementara itu, anggota Polsek Woha Ipda Jufrin mengatakan, aksi tersebut hanya mengganggu aktivitas lalulintas. Karena pendemo tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh kepolisian. “Kalau belum ada izin, tentu tidak ada pengamanan. Jadi aksi ini tidak ada izin yang dikeluarkan,” tandasnya.
 
Pantauan Salaja Kampo, aksi demonstrasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk menunda proyek yang masuk di desa setempat. Menurut pendemo, anggaran yang dikucurkan oleh Pemda ini, dinilai tidak transparan.
 
Selain itu, massa juga meminta pemerintah desa segera melakukan rapat terbuka untuk menyampaikan LKPJ dari proyek yang sudah dikerjakan.(SK.Opk)

0 komentar:

Posting Komentar