Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Unjuk rasa
belasan pemuda Desa Tenga Kecamatan Woha di depan kantor desa setempat terpaksa
dibubarkan polisi. Pasalnya, aksi pemuda yang tergabung dalam Gerakan Tenga
Menggugat (GTM) ini tidak mengantongi izin kepolisian.
Awalnya, aksi
tersebut berlangsung lancar. Namun sejumlah pemuda ini langsung menutup seluruh
badan jalan hingga mengakibatkan kemacetan panjang. Tidak hanya itu, pendemo juga
melakukan aksi bakar ban bekas di ruas jalan. Sejumlah kendaraan pun terpaksa
mengantri hingga satu jam.
Sejam berorasi,
aparat kepolisian sektor Woha langsung turun ke lokasi. Polisi sempat berdialog
dan meminta pendemo memperlihatkan surat izin aksi. Lantaran tidak bisa
menunjukkan surat tersebut, polisi pun membuka blokade jalan dan membubarkan
aksi tersebut.
Meski
begitu, sejumlah massa aksi ngotot ingin melanjutkan aksinya. Mereka mengaku
telah menyerahkan surat izin ke polisi namun tidak diberikan.
Koordinator
aksi, Mulyono mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
Dia juga menunjukkan salinan surat tersebut kepada pihak kepolisian. “Namun
yang ditanya sama polisi ini surat dari kepolisian. Yang pasti kami sudah
masukan surat,” jelasnya.
Sementara
itu, anggota Polsek Woha Ipda Jufrin mengatakan, aksi tersebut hanya mengganggu
aktivitas lalulintas. Karena pendemo tidak mengantongi izin yang dikeluarkan
oleh kepolisian. “Kalau belum ada izin, tentu tidak ada pengamanan. Jadi aksi
ini tidak ada izin yang dikeluarkan,” tandasnya.
Pantauan Salaja Kampo, aksi demonstrasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk
menunda proyek yang masuk di desa setempat. Menurut pendemo, anggaran yang
dikucurkan oleh Pemda ini, dinilai tidak transparan.
Selain itu,
massa juga meminta pemerintah desa segera melakukan rapat terbuka untuk
menyampaikan LKPJ dari proyek yang sudah dikerjakan.(SK.Opk)
0 komentar:
Posting Komentar