Pelaku (tangan dibalut) dengan Iptu Abdul Khaer |
Aparat Kepolisian Resort Bima mulai memproses kasus
pembunuhan terhadap Imam, bocah 2 tahun yang melibatkan pelaku Supratman alias Gunto.
Kamis (16/1) kemarin, polisi sudah memeriksa pelaku untuk dimintai keterangan. Selain
pelaku, polisi juga sudah memeriksa dua saksi lain, diantaranya Raodah yang
merupakan nenek korban.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak bermaksud untuk
membunuh korban. Diceritakannya, saat itu ia bermaksud membacok ibu korban yang
tengah menggendong korban. Sanyangnya, sang ibu malah berlindung dan menangkis
bacokan tersebut dengan menadahkan tubuh korban.
“Pelaku berniat membacok ibu korban. Tapi sang ibu malah
menahan bacokan itu dengan tubuh korban. Akibatnya, bocah malang ini tewas
karena luka serius di kepala,” urai Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Abdul Khaer,
meniru pengakuan pelaku, kemarin.
Usai membacok bocah tersebut, pelaku kembali membacok Raodah,
60 tahun (Nenek korban). Dia mengaku membacok nenek korban lantaran tidak puas
karena tidak menemukan Anhar. “Raodah dibacok di bagian pundak. Setelah itu,
pelaku langsung melarikan diri ke hutan,” ungkap Kaur.
Dikatakannya, polisi masih akan mencari saksi lain terkait
kasus tersebut. Saat ini pihaknya sudah memanggil dua orang saksi lain sebagai
saksi pelengkap. “dua orang saksi sebelumnya sudah kami periksa yakni ibu dan
nenek korban. Sementara saat ini kami sedang mengupayakan pemeriksaan dua orang
saksi lain lagi yang melihat langsung kejadiannya,” ujar mantan kapolsek Belo
ini.
Sementara Anhar pelaku pembacokan terhadap Gunto, belum
diperiksa aparat kepolisian. Anhar juga akan dikenakan pasal penganiayaan berat
hingga membuat pelaku cacat seumur hidup. “Anhar (Ayah korban, red) juga akan
ditetapkan sebagai tersangka. Selain membuat pelaku (Gunto, red) cacat seumur
hidup, dia juga sebagai pemicu adanya pembunuhan ini,” pungkasnya. (Sk.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar