Kamis, 16 Januari 2014

Pelaku (tangan dibalut) dengan Iptu Abdul Khaer
Aparat Kepolisian Resort Bima mulai memproses kasus pembunuhan terhadap Imam, bocah 2 tahun yang melibatkan pelaku Supratman alias Gunto. Kamis (16/1) kemarin, polisi sudah memeriksa pelaku untuk dimintai keterangan. Selain pelaku, polisi juga sudah memeriksa dua saksi lain, diantaranya Raodah yang merupakan nenek korban.
 
Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban. Diceritakannya, saat itu ia bermaksud membacok ibu korban yang tengah menggendong korban. Sanyangnya, sang ibu malah berlindung dan menangkis bacokan tersebut dengan menadahkan tubuh korban. 
 
“Pelaku berniat membacok ibu korban. Tapi sang ibu malah menahan bacokan itu dengan tubuh korban. Akibatnya, bocah malang ini tewas karena luka serius di kepala,” urai Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Abdul Khaer, meniru pengakuan pelaku, kemarin.
 
Usai membacok bocah tersebut, pelaku kembali membacok Raodah, 60 tahun (Nenek korban). Dia mengaku membacok nenek korban lantaran tidak puas karena tidak menemukan Anhar. “Raodah dibacok di bagian pundak. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke hutan,” ungkap Kaur.
 
Dikatakannya, polisi masih akan mencari saksi lain terkait kasus tersebut. Saat ini pihaknya sudah memanggil dua orang saksi lain sebagai saksi pelengkap. “dua orang saksi sebelumnya sudah kami periksa yakni ibu dan nenek korban. Sementara saat ini kami sedang mengupayakan pemeriksaan dua orang saksi lain lagi yang melihat langsung kejadiannya,” ujar mantan kapolsek Belo ini.

Sementara Anhar pelaku pembacokan terhadap Gunto, belum diperiksa aparat kepolisian. Anhar juga akan dikenakan pasal penganiayaan berat hingga membuat pelaku cacat seumur hidup. “Anhar (Ayah korban, red) juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Selain membuat pelaku (Gunto, red) cacat seumur hidup, dia juga sebagai pemicu adanya pembunuhan ini,” pungkasnya. (Sk.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar