Selasa, 07 Januari 2014

Illustrasi
Sektor pajak Bahan Galian Golongan C (BGGC) yang bersumber dari pembayaran pajak proyek-proyek fisik mestinya menjadi salah satu andalan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2013 yang baru lewat. Tapi ternyata, hasilnya tidak mencapai target yang diharapkan.

 Sebagaimana diakui oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Mineral (Kasi PSDM) Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bima, Taufikurrahman, ST, MT. Awalnya pada 2013 Pemda Bima menargetkan raihan PAD sektor BGGC sebesar 1,4 M. Penetapan target tersebut awalnya menurut Taufikurrahman cukup realistis, mengingat fakta di Tahun 2012 sektor ini pernah menyumbang 1.2 Miliar untuk PAD Bima, dan itu melampaui target yang ‘hanya’ 750 juta pada tahun 2012 tersebut.

“Capaian pajak (sektor BGGC) Tahun 2013 memang menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang selalu melebihi target,” Tegas Taufikurrahman. Ia pun merinci lebih jauh, bahwa realisasi PAD sektor BGGC Tahun 2013 sebesar Rp. 579.183.631,- dari target 1.4 M, sehingga sisanya masih Rp. 820.816.369,- dengan porsentase raihan hanya 41.3 %. 

Ketika disinggung tentang penyebab perolehan pajak BGGC yang menurun, Taufikurrahman memaparkan bahwa salah satu penyebabnya adalah, nilai yang ditargetkan mamang terlalu tinggi. Alasan kenapa Tahun 2012 capaian nilai pajak yang diraih jauh melebihi target, Hal itu menurutnya disebabkan oleh adanya nilai pajak yang terutang di tahun 2011 yang dibayarkan di tahun 2012. 

“Kemungkinan adanya penyebab lain akan kami telusuri bersama-sama dengan pihak-pihak terkait dalam masalah ini. Untuk diketahui bahwa proses pembayaran pajak BGGC tidak hanya melibatkan pihak kami (Seksi PSDM, red) akan tetapi juga melibatkan pihak Sekretariat Daerah (Setda) dalam hal ini Bagian Keuangan.” Kilah Taufikurrahman. 

“Dari kedua pihak terkait, Seksi PSDM bertugas menghitung nilai pajak yang harus dibayar oleh pihak pelaksana proyek (kontraktor) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan. Dan tanda bukti pembayaran pajak yang kami terbitkan ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor dalam proses pencairan anggaran proyek di Bagian Keuangan,” pungkasnya kembali.

Taufikurrahman melanjutkan, berdasarkan hasil pantauan timnya, ada temuan bahwa beberapa pihak kontraktor hanya datang menyerahkan dokumen RAB sebagai dasar perhitungan nilai pajak akan tetapi sampai saat ini belum datang untuk membayar nilai pajaknya. Sementara siklus anggaran untuk tahun 2013 telah berakhir, sehingga wajar menjadi pertanyaan kenapa pihak kontraktor tersebut bisa diproses pencairan anggaran proyeknya. Padahal pembayaran pajak BGGC belum diselesaikan. 

 “Ke depannya kami akan melakukan upaya menginventarisir para kontraktor yang belum membayar pajak sebagai catatan penting untuk kami pertimbangkan dan pelajari lebih lanjut,” terangnya. 

Mengakhiri wawancara, Taufikurrahman mengharapkan kepada pihak pengambil kebijakan, dalam hal ini terkait penentuan pelaksana proyek agar lebih tegas dalam membuat keputusan. Sehingga pihak kontraktor 'nakal' yang datanya akan segera kami rampungkan dalam waktu dekat tidak lagi diberikan kepercayaan untuk menangani proyek. (SK.Opk)

0 komentar:

Posting Komentar