Illustrasi |
Sektor pajak Bahan Galian Golongan C (BGGC) yang bersumber dari
pembayaran pajak proyek-proyek fisik mestinya menjadi salah satu andalan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) di Tahun 2013 yang baru lewat. Tapi ternyata, hasilnya
tidak mencapai target yang diharapkan.
Sebagaimana diakui oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Mineral
(Kasi PSDM) Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bima,
Taufikurrahman, ST, MT. Awalnya pada 2013 Pemda Bima menargetkan raihan
PAD sektor BGGC sebesar 1,4 M. Penetapan target tersebut awalnya menurut
Taufikurrahman cukup realistis, mengingat fakta di Tahun 2012 sektor
ini pernah menyumbang 1.2 Miliar untuk PAD Bima, dan itu melampaui
target yang ‘hanya’ 750 juta pada tahun 2012 tersebut.
“Capaian pajak (sektor BGGC) Tahun 2013 memang menurun dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya yang selalu melebihi target,” Tegas
Taufikurrahman.
Ia pun merinci lebih jauh, bahwa realisasi PAD sektor BGGC Tahun 2013
sebesar Rp. 579.183.631,- dari target 1.4 M, sehingga sisanya masih Rp.
820.816.369,- dengan porsentase raihan hanya 41.3 %.
Ketika disinggung tentang penyebab perolehan pajak BGGC yang menurun,
Taufikurrahman memaparkan bahwa salah satu penyebabnya adalah, nilai
yang ditargetkan mamang terlalu tinggi. Alasan kenapa Tahun 2012 capaian
nilai pajak yang diraih jauh melebihi target, Hal itu menurutnya
disebabkan oleh adanya nilai pajak yang terutang di tahun 2011 yang
dibayarkan di tahun 2012.
“Kemungkinan adanya penyebab lain akan kami telusuri bersama-sama dengan
pihak-pihak terkait dalam masalah ini. Untuk diketahui bahwa proses
pembayaran pajak BGGC tidak hanya melibatkan pihak kami (Seksi PSDM,
red) akan tetapi juga melibatkan pihak Sekretariat Daerah (Setda) dalam
hal ini Bagian Keuangan.” Kilah Taufikurrahman.
“Dari kedua pihak terkait, Seksi PSDM bertugas menghitung nilai pajak
yang harus dibayar oleh pihak pelaksana proyek (kontraktor) berdasarkan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan. Dan tanda bukti pembayaran pajak
yang kami terbitkan ini merupakan salah satu syarat penting yang harus
dipenuhi oleh pihak kontraktor dalam proses pencairan anggaran proyek di
Bagian Keuangan,” pungkasnya kembali.
Taufikurrahman melanjutkan, berdasarkan hasil pantauan timnya, ada
temuan bahwa beberapa pihak kontraktor hanya datang menyerahkan dokumen
RAB sebagai dasar perhitungan nilai pajak akan tetapi sampai saat ini
belum datang untuk membayar nilai pajaknya. Sementara siklus anggaran
untuk tahun 2013 telah berakhir, sehingga wajar menjadi pertanyaan
kenapa pihak kontraktor tersebut bisa diproses pencairan anggaran
proyeknya. Padahal pembayaran pajak BGGC belum diselesaikan.
“Ke depannya kami akan melakukan upaya menginventarisir para kontraktor
yang belum membayar pajak sebagai catatan penting untuk kami
pertimbangkan dan pelajari lebih lanjut,” terangnya.
Mengakhiri wawancara, Taufikurrahman mengharapkan kepada pihak pengambil
kebijakan, dalam hal ini terkait penentuan pelaksana proyek agar lebih
tegas dalam membuat keputusan. Sehingga pihak kontraktor 'nakal' yang datanya akan segera kami rampungkan dalam waktu dekat tidak lagi diberikan kepercayaan untuk
menangani proyek. (SK.Opk)
0 komentar:
Posting Komentar