Kamis, 30 Januari 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Miliki narkoba jenis shabu, sepasang kekasih terpaksa harus berusan dengan aparat kepolisian polres Bima. Mereka kedapatan membawa shabu seberat satu gram di dalam mobil saat menuju Kota Bima, Rabu (29/1) malam. Selain sepasang kekasih, polisi juga mengamankan supir mobil yang juga diduga sebagai pemakai barang haram ini.
Mereka ditangkap di depan Mapolres Bima saat kepolisian menggelar rajia malam sekitar pukul 21.00 Wita. Saat digeledah, barang haram tersebut sengaja disembunyikan oleh pemilik di balik karpet mobil. Polisi curiga lantaran di dalam mobil terdapat puluhan sedotan yang berhamburan. Sehingga memaksa polisi untuk menggeledah seluruh isi mobil Avanza silver tersebut. Alhasil barang haram senilai Rp 1,5 juta itupun ditemukan bersama tiga buah alat bantu isap.
Kasat Narkoba Polres Bima Iptu. M. Ali H. Sarbini mengungkapkan, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Flores propinsi NTT. Ketiganya positif sebagai pemakai narkoba setelah pihaknya melakukan tes urin. “Pemiliknya adalah Gunawan, sementara kekasih dan supirnya sebagai pemakai. Ketiganya merupakan warga Surabaya yang hendak menuju Flores,” ungkap kasat, Kamis (30/1).
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap sindikat barang haram tersebut di wilayah hukum polres setempat. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memiliki kenalan di Bima. “Pelaku (Gunawan, red) mengaku tidak memiliki kerabat ataupun patner di sini. Katanya, dia hanya lewat saja. Namun kami masih akan kembangkan kasus ini, dan ketiganya suda diamankan,” jelasnya.
Menurut dia, tertangkapnya pemilik barang haram itu menunjukkan maraknya aksi jual beli narkoba yang keluar masuk Kota dan Kabupaten Bima. Mengantisipasi hal itu, pihaknya terus melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala. “Dengan bantuan anggota lantas, operasi seperti ini akan terus kita lakukan,” tandasnya.
Pelaku dan dua orang lainnya kini masih menjalani pemeriksaan di ruang Narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ketiga pelaku, polisi juga sudah mengamankan mobil yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. (Sk.Edo)



0 komentar:

Posting Komentar