Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—KPU Kabupaten
Bima siap melaksanakan keputusan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu NTB,
terkait pemungutan ulang suara di Desa Bala Kecamatan Wera. Empat TPS di desa tersebut
dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemilihan ulang dengan jumlah pemilih
sebanyak 2211 pemilih.
Pemungutan
ulang suara tersebut dilakukan karena terindikasi adanya kecurangan berupa
hasil penggelembungan suara. Yang mengejutkan, sejumlah DPT di desa setempat
memberikan hak pilih, termaksud daftar pemilih yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, pemilih
yang sedang tidak berada di tempat juga turut memberikan hak pilih. Sehingga
membuat penyelenggara pemilu curiga dan merekomendasikan untuk dilakukan
pencoblosan ulang.
Hasil temuan
itu pun menghasilkan surat rekomendasi dari Panawaslu Kabupaten Bima pada 12 April.
Kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi NTB pada (25/4) lalu,
agar di 4 TPS itu dilakukan pemilihan ulang.
Ketua Divisi
Logistik KPU Kabupaten Bima, Taufik, S.Sos, yang dikonfirmasi membenarkan adanya
rekomendasi tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan
waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang. “Kita akan plenokan dulu baru ada
kepastian kapan pencoblosannya,” jelasnya.
Dikatakan
Taufik, untuk sementara ini pihaknya tengah melakukan penyortiran surat suara
sebanyak DPT. Untuk penyortiran, KPU sudah mendapatkan tandatangan berita acara
dari Panwaslu.
“Yang pasti
4 TPS itu akan dilakukan pemilihan ulang, karena berita acara penyortiran sudah
ditandatangani,” tandasnya.
Sementara itu
Divisi SDM Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin SPd, mengaku telah menandatangani
berita acara untuk penyortiran surat suara. Saat ini pihaknya hanya menunggu
kepastian kapan pelaksanaan pemugutan suara saja.
“Sambil
menunggu komisioner KPU, berita acara penyortiran surat suara sudah ditandatangani,”
tuntasnya. (SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar