Kamis, 01 Mei 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—KPU Kabupaten Bima siap melaksanakan keputusan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu NTB, terkait pemungutan ulang suara di Desa Bala Kecamatan Wera. Empat TPS di desa tersebut dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemilihan ulang dengan jumlah pemilih sebanyak 2211 pemilih. 
 
Pemungutan ulang suara tersebut dilakukan karena terindikasi adanya kecurangan berupa hasil penggelembungan suara. Yang mengejutkan, sejumlah DPT di desa setempat memberikan hak pilih, termaksud daftar pemilih yang sudah meninggal dunia. 
 
Selain itu, pemilih yang sedang tidak berada di tempat juga turut memberikan hak pilih. Sehingga membuat penyelenggara pemilu curiga dan merekomendasikan untuk dilakukan pencoblosan ulang.
 
Hasil temuan itu pun menghasilkan surat rekomendasi dari Panawaslu Kabupaten Bima pada 12 April. Kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi NTB pada (25/4) lalu, agar di 4 TPS itu dilakukan pemilihan ulang. 
 
Ketua Divisi Logistik KPU Kabupaten Bima, Taufik, S.Sos, yang dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang. “Kita akan plenokan dulu baru ada kepastian kapan pencoblosannya,” jelasnya.
 
Dikatakan Taufik, untuk sementara ini pihaknya tengah melakukan penyortiran surat suara sebanyak DPT. Untuk penyortiran, KPU sudah mendapatkan tandatangan berita acara dari Panwaslu. 
 
“Yang pasti 4 TPS itu akan dilakukan pemilihan ulang, karena berita acara penyortiran sudah ditandatangani,” tandasnya.
 
Sementara itu Divisi SDM Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin SPd, mengaku telah menandatangani berita acara untuk penyortiran surat suara. Saat ini pihaknya hanya menunggu kepastian kapan pelaksanaan pemugutan suara saja. 
 
“Sambil menunggu komisioner KPU, berita acara penyortiran surat suara sudah ditandatangani,” tuntasnya. (SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar