Kamis, 01 Mei 2014


Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Sebanyak 7086 surat suara sisa calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Bima dimusnahkan. Pemusnahan surat suara yang sebelumnya diamankan di polres Bima itu disaksikan langsung oleh panwaslu dan polres setempat, Rabu (30/4) siang.
 
Sayangnya, pemusnahan surat suara tersebut tidak dihadiri oleh beberapa komisioner KPU. Termasuk ketua KPU Bima, Siti Nursusila SIP lantaran masih berada di luar kota. Meski begitu, tidak lantas mengganggu jalannya proses pemusnahan. 
 
Ketua Divisi Logistik KPU Kabupaten Bima Taufik, S.Sos mengaku surat suara sisa itu sebelumnya dititipkan di Polres Bima saat pencoblosan berlangsung. Penyerahan surat suara lebih itu, disaksikan langsung oleh panwaslu.
 
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sesuai standar petunjuk dari KPU, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Seperti, mencegah agar sisa surat suara tersebut tidak disalahgunakan. Selain itu, memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa surat suara itu tidak disimpan di Kantor KPU. 
 
“Mekanisme pemusnahan ini, kami sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi,” katanya, usai melakukan pembakaran surat suara.
 
Rincian surat suara sisa yang dimusnahkan tersebut antara lain, DPR RI sebanyak 2086 surat suara, DPD 2486, DPRD Provinsi 2086 dan DPRD Kabupaten 426 surat suara. Untuk DPR RI jumlah suara rusak sebanyak 1457 sedangkan suara yang utuh sebanyak 632 surat suara. Suara rusak DPD sebanyak 816 dan surat suara utuh 1670. DPRD provinsi, jumlah suara rusak sebanyak 1457 dan surat suara utuh sebanyak 49.
Untuk DPRD Kabupaten di Dapil I, jumlah surat suara utuh tidak ada, namun surat suara rusak sebanyak 66 lembar. Dapil II 49 surat suara utuh dan 24 lembar rusak. Dapil III 40 surat suara utuh dan 50 surat suara rusak. Untuk dapil IV jumlah suara utuh hanya 2 saja, sedangkan 16 lembar rusak. 
 
“Kalau di Dapil V jumlah surat suara utuh sebanyak 114 dan yang rusak hanya 16 lembar saja,” sebut Taufik.

0 komentar:

Posting Komentar