Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Tak pernah kapok, kalimat itu pantas diberikan kepada seorang
residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Imran alias Keken, 30 tahun
warga Desa Donggobolo Kecamatan Woha ditangkap Satuan Reskoba Polres Bima saat
melakukan transaksi di kediamannya, Kamis (14/5) malam.
Imran tercatat telah tertangkap sebanyak 2 kali oleh
kepolisian. Terakhir ia ditangkap pada tahun lalu dan menjalani hukuman selama
7 bulan. Bahkan, tersangka baru saja keluar dari rutan Bima, akhir tahun 2013
lalu.
Dia ditangkap bersama seorang rekannya, Muhammad Rizaludin,
21 tahun. Pemuda asal Desa Kalampa Kecamatan Woha ini ditangkap saat hendak
melakukan transaksi dengan Imran. Keduanya ditangkap pada waktu bersamaan tanpa
melakukan perlawanan.
Polisi pertama membututi MR saat hendak mengambil barang
haram tersebut di kediaman IM. Saat transaksi berlangsung, kepolisian langsung
menangkap keduanya. Saat ditangkap, keduanya mencoba membuang barang bukti
berupa ganja satu plastik seberat 15 gram.
Aksi pelaku kemudian diketahui oleh polisi dan langsung
mengamankan barang bukti tersebut. “Keduanya ditangkap bersamaan saat
bertransaksi. Satu diantara tersangka adalah residivis kasus narkoba. IM sudah
kerap ditangkap dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu M
Ali H Sabrini, kemarin.
Untuk satu tersangka residivi, sambung Kasat, pihaknya akan
merekomendasikan kepada Pengadilan Negeri Bima untuk dihukum berat. Sebab
mereka sudah melakukan aksi penyalahgunaan narkoba lebih dari satu kali.
Menurut pengakuan IM, barang haram tersebut diperoleh dari
seorang Bandar di Kelurahan Tanjung Kota Bima. Sayangnya, polisi masih
merahasiakan identitas pelaku untuk menghindari pelaku kabur duluan.
“Yang pasti kami sudah dapatkan nama Bandarnya, akan kita
koordinasi kembali dengan sat narkoba Polres Bima Kota untuk pengembangan kasus
ini,” tandasnya.
Hingga kemarin, keduanya masih diperiksa di sat narkoba
polres Bima untuk pengembangan. Sementara hasil tes urin, keduanya positif
pengguna narkoba. Dari penangkapan 2 tersangka kasus naroba ini, polisi
mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering siap pakai.
Keduanya dijerat pasal 111 (1) sub 127 (1) huruf a UU Nomor
35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar