Jumat, 16 Mei 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Tak pernah kapok, kalimat itu pantas diberikan kepada seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Imran alias Keken, 30 tahun warga Desa Donggobolo Kecamatan Woha ditangkap Satuan Reskoba Polres Bima saat melakukan transaksi di kediamannya, Kamis (14/5) malam.
 
Imran tercatat telah tertangkap sebanyak 2 kali oleh kepolisian. Terakhir ia ditangkap pada tahun lalu dan menjalani hukuman selama 7 bulan. Bahkan, tersangka baru saja keluar dari rutan Bima, akhir tahun 2013 lalu.
 
Dia ditangkap bersama seorang rekannya, Muhammad Rizaludin, 21 tahun. Pemuda asal Desa Kalampa Kecamatan Woha ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan Imran. Keduanya ditangkap pada waktu bersamaan tanpa melakukan perlawanan.
 
Polisi pertama membututi MR saat hendak mengambil barang haram tersebut di kediaman IM. Saat transaksi berlangsung, kepolisian langsung menangkap keduanya. Saat ditangkap, keduanya mencoba membuang barang bukti berupa ganja satu plastik seberat 15 gram. 
 
Aksi pelaku kemudian diketahui oleh polisi dan langsung mengamankan barang bukti tersebut. “Keduanya ditangkap bersamaan saat bertransaksi. Satu diantara tersangka adalah residivis kasus narkoba. IM sudah kerap ditangkap dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu M Ali H Sabrini, kemarin.
 
Untuk satu tersangka residivi, sambung Kasat, pihaknya akan merekomendasikan kepada Pengadilan Negeri Bima untuk dihukum berat. Sebab mereka sudah melakukan aksi penyalahgunaan narkoba lebih dari satu kali.
 
Menurut pengakuan IM, barang haram tersebut diperoleh dari seorang Bandar di Kelurahan Tanjung Kota Bima. Sayangnya, polisi masih merahasiakan identitas pelaku untuk menghindari pelaku kabur duluan.
 
“Yang pasti kami sudah dapatkan nama Bandarnya, akan kita koordinasi kembali dengan sat narkoba Polres Bima Kota untuk pengembangan kasus ini,” tandasnya.
 
Hingga kemarin, keduanya masih diperiksa di sat narkoba polres Bima untuk pengembangan. Sementara hasil tes urin, keduanya positif pengguna narkoba. Dari penangkapan 2 tersangka kasus naroba ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering siap pakai. 
 
Keduanya dijerat pasal 111 (1) sub 127 (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar