Jumat, 09 Mei 2014

Ilustrasi
KM. Salaja KampoPemberantasan kepemilikan senjata api ilegal terus dilakukan institusi Polri di sejumlah daerah di Tanah Air. Baru-baru ini, Ikbal, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, berhasil dibekuk satuan Buser Polres Bima, Jum’at (9/5) dini hari.
 
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit senpi laras pendek dan dua butir peluru. Tersangka dibekuk saat berkunjung di tempat hiburan malam di Hotel Kalaki Beach. Sebelumnya, tersangka sempat menodongkan pistolnya ke pegawai hotel. 
 
Di hadapan polisi, pria pengangguran ini mengaku, mendapatkan barang tersebut dari rekannya. Saat itu, ia mendapati seluruh barang tersebut dalam keadaan tertata rapi, termasuk peluru yang masih tersimpan di dalam senpi. 
 
Ikbal juga mengaku, barang tersebut bukan dibeli, melainkan dikasih pinjam oleh temannya. Meski begitu, tersangka enggan menyebutkan nama rekannya yang disebutkan. “Masih kita periksa tersangkanya untuk mencari tahu pemilik dari senpi tersebut,” ungkap Kapolres Bima AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK.
 
Diakui Kapolres, peredaran senjata api rakitan kerap terjadi di desa tersebut. Sebelumnya, senpi juga berhasil diamankan oleh polisi dari tangan siswa SMA. Senpi tersebut diduga berasal dari desa tersebut. Namun sejauh ini, polisi masih kesulitan mendapatkan keterangan dari tersangkat terkait peredaran senpi ini.
 
“Pelakunya masih kita tahan dan akan kita kembangkan lagi kasusnya untuk mendapatkan informasi dari tersangka,” tandasnya.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar