Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Pemberantasan kepemilikan senjata api
ilegal terus dilakukan institusi Polri di sejumlah daerah di Tanah Air. Baru-baru
ini, Ikbal, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, berhasil dibekuk satuan Buser
Polres Bima, Jum’at (9/5) dini hari.
Dari tangan
tersangka, polisi berhasil menyita satu unit senpi laras pendek dan dua butir
peluru. Tersangka dibekuk saat berkunjung di tempat hiburan malam di Hotel
Kalaki Beach. Sebelumnya, tersangka sempat menodongkan pistolnya ke pegawai
hotel.
Di hadapan polisi,
pria pengangguran ini mengaku, mendapatkan barang tersebut dari rekannya. Saat
itu, ia mendapati seluruh barang tersebut dalam keadaan tertata rapi, termasuk
peluru yang masih tersimpan di dalam senpi.
Ikbal juga mengaku, barang
tersebut bukan dibeli, melainkan dikasih pinjam oleh temannya. Meski begitu,
tersangka enggan menyebutkan nama rekannya yang disebutkan. “Masih kita periksa
tersangkanya untuk mencari tahu pemilik dari senpi tersebut,” ungkap Kapolres
Bima AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK.
Diakui Kapolres, peredaran
senjata api rakitan kerap terjadi di desa tersebut. Sebelumnya, senpi juga
berhasil diamankan oleh polisi dari tangan siswa SMA. Senpi tersebut diduga
berasal dari desa tersebut. Namun sejauh ini, polisi masih kesulitan mendapatkan
keterangan dari tersangkat terkait peredaran senpi ini.
“Pelakunya masih kita
tahan dan akan kita kembangkan lagi kasusnya untuk mendapatkan informasi dari
tersangka,” tandasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar