Jumat, 09 Mei 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Satu dari dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah berhasil diringkus jajaran Polres Bima. Tersangka atas nama Ahmad alias Gampo diringkus dikediamannya di RT 01 Desa Waro Kecamatan Monta, Jum’at (9/5) sekitar pukul 15.00 Wita.
 
Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di Hotel Kalaki Beach pada pekan lalu. Polisi yang bergerak cepat langsung mengejar pelaku yang mengendarai kendaraan hasil curian. Saat dikejar, pelaku yang sudah dikantongi namanya tersebut berhasil lolos dan meninggalkan sepeda motor.
 
Kapolres Bima AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK tak menampik curanmor merupakan kasus yang mulai marak terjadi di Bima. “Kami akan kejar terus sindikat ini melalui pembentukan tim khusus. Curanmor di Bima sudah mulai marak,” katanya.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Bima. Sementara barang bukti berupa motor hasil curian masih dititipkan di pihak Hotel Kalaki Beach. Selain Ahmad, seorang pelaku lain yang saat itu bersamanya kini masih buron.
 
Menurut Kapolres, pelaku kasus curanmor yang ditangkap ini, dipastikan merupakan sindikat. Pasalnya, pelaku memiliki kelompok sendiri dalam menjalankan aksinya. 
 
“Di Kabupaten Bima, wilayah Monta Dalam merupakan daerah paling rawan aksi kejahatan satu ini. Saya dan jajaran berjanji akan terus mengejar para pelaku curanmor, termasuk para penadahnya,” tuturnya.
 
Dijelaskan, pelaku menggunakan cara yang hampir sama dengan pelaku curanmor lainnya dalam beraksi. Mereka memanfaatkan obeng dan kunci T untuk membongkar kendaraan yang menjadi target kejahatannya.
 
“Sasaran utama mereka rata-rata pekarangan rumah. Penghadangan ditengah jalan yang sepi (Perampokan, red). Setelah beraksi, hasil kejahatan dijual kepada penadah dan bahkan diminta tebusan dari korbannya,” papar Kapolres.
 
Sementara, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Khaer menambahkan, pelaku ditangkap saat sedang tidur siang dirumahnya. “Pelaku merupakan pencuri lintas daerah, karena hasil curiannya langsung dijual ke wilayah terpencil di Kabupaten Bima,” jelasnya.
 
Pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihaknya sendiri meminta masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke polisi. Selain itu, warga juga diminta untuk berkoordinasi dengan aparat jika pelaku meminta uang tebusan.
 
“Karena sudah banyak kasus curanmor di Bima yang melakukan modus meminta uang tebusan kepada korban. Menghindari hal tersebut, warga harus tetap berkoordinasi dengan anggota di tiap wilayah,” tandasnya.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar