Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Satu
dari dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah
berhasil diringkus jajaran Polres Bima. Tersangka atas nama Ahmad alias Gampo diringkus
dikediamannya di RT 01 Desa Waro Kecamatan Monta, Jum’at (9/5) sekitar pukul
15.00 Wita.
Sebelumnya,
pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di Hotel Kalaki Beach pada pekan
lalu. Polisi yang bergerak cepat langsung mengejar pelaku yang mengendarai kendaraan
hasil curian. Saat dikejar, pelaku yang sudah dikantongi namanya tersebut berhasil
lolos dan meninggalkan sepeda motor.
Kapolres Bima
AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK tak menampik curanmor merupakan kasus yang mulai
marak terjadi di Bima. “Kami akan kejar terus sindikat ini melalui pembentukan
tim khusus. Curanmor di Bima sudah mulai marak,” katanya.
Pelaku kini
sudah diamankan di Mapolres Bima. Sementara barang bukti berupa motor hasil
curian masih dititipkan di pihak Hotel Kalaki Beach. Selain Ahmad, seorang
pelaku lain yang saat itu bersamanya kini masih buron.
Menurut Kapolres,
pelaku kasus curanmor yang ditangkap ini, dipastikan merupakan sindikat. Pasalnya,
pelaku memiliki kelompok sendiri dalam menjalankan aksinya.
“Di Kabupaten
Bima, wilayah Monta Dalam merupakan daerah paling rawan aksi kejahatan satu
ini. Saya dan jajaran berjanji akan terus mengejar para pelaku curanmor,
termasuk para penadahnya,” tuturnya.
Dijelaskan, pelaku
menggunakan cara yang hampir sama dengan pelaku curanmor lainnya dalam beraksi.
Mereka memanfaatkan obeng dan kunci T untuk membongkar kendaraan yang menjadi
target kejahatannya.
“Sasaran
utama mereka rata-rata pekarangan rumah. Penghadangan ditengah jalan yang sepi
(Perampokan, red). Setelah beraksi, hasil kejahatan dijual kepada penadah dan bahkan
diminta tebusan dari korbannya,” papar Kapolres.
Sementara,
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Khaer menambahkan, pelaku
ditangkap saat sedang tidur siang dirumahnya. “Pelaku merupakan pencuri lintas daerah,
karena hasil curiannya langsung dijual ke wilayah terpencil di Kabupaten Bima,”
jelasnya.
Pelaku
diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihaknya sendiri meminta
masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke polisi. Selain
itu, warga juga diminta untuk berkoordinasi dengan aparat jika pelaku meminta
uang tebusan.
“Karena
sudah banyak kasus curanmor di Bima yang melakukan modus meminta uang tebusan
kepada korban. Menghindari hal tersebut, warga harus tetap berkoordinasi dengan
anggota di tiap wilayah,” tandasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar