Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Bagi kendaraan roda empat khususnya Bemo Kuning yang
menyabotase penumpang di luar trayek izinnya akan cabut jika dua kali ditilang.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Bima Iptu M Ade Aristo, dan
Kadis Perhubungan Kota Bima, Ilham S Sos, kemarin.
Penilangan terhadap bemo jurusan Bima-Sila yang nakal ini sudah
disepakati oleh pihak kepolisian sat Lantas Polres Bima dengan Dinas Perhubungan
Kota dan Kabupaten Bima.
“Kalau masih ada oknum supir bemo kuning kota yang kedapatan
mengangkut penumpang di wilayah kabupaten, kami tidak segan menilangnya. Sesuai
kesepakatan dengan Dishub kota, izinnya akan dicabut bila dua kali melanggar
dan ditilang,” tegas Aristo.
Kata dia, pihaknya akan terus melakukan razia untuk menertibkan
bemo kuning yang mengangkut penumpang di jalan. Untuk itu pihaknya akan
mengerahkan anggota di beberapa titik seperti cabang Tente, Talabiu, Bandara,
dan pos jaga Polres Bima Kabupaten.
“Ketiga titik itu akan menjadi pos Lantas untuk menertibkan
bemo kuning kota yang masih nakal mengakut penumpang secara liar,” ujarnya.
Menurutnya, kenakalan oknum supir bemo kuning kota ini
menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Karena berdampak pada pendapatan sejumlah
supir bis angdes rute Tente-Bima.
Menyikapi persoalan itu, polisi akan terus mengawal bemo
kuning yang berkeliaran di Kabupaten Bima. “Dari pada mengganggu aktifitas
umum, mendingan persoalan yang kecil lebih dulu ditindak tegas,” tandasnya.
Kasat lantas pengganti Iptu Ricky ini juga meminta pihak
perhubungan juga aktif memantau bemo nakal tersebut. Terutama untuk Dishub Kota
Bima agar melakukan penertiban saat bemo berada di terminal Kota Bima.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima Ilham S.Sos yang
dikonfirmasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi oknum supir bemo nakal.
Dia berjanji akan mencabut izin trayek bemo tersebut bila sudah dua kali ditilang.
“Kalau sudah dua kali ditilang, langkah yang diambil hanya
cabut izinnya agar ada efek jera pada bemo-bemo lainya,” tuntasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar