Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo- Ajma, 15 tahun
siswa SMP Terbuka Kabupaten Bima tetap mengikuti UN meski sedang
berada di penjara. Warga Desa Rontu Kecamatan Monta ini, mengisi UN
di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Bima lantaran tersangkut kasus
dugaan pelecehan seksual.
Pihak sekolah setempat
menfasilitasi yang bersangkutan untuk tetap melaksanakan UN. Dua
orang guru langsung membawakan soal dan sejumlah keperluan UN
untuknya. Ajma merupakan tahanan titipan dari polsek Langgudu sejak 2
bulan lalu. Sebelumnya, ia ditahan di polsek setempat atas tuduhan
kasus tersebut.
Mendekati pelaksanaan
UN, siswa tersebut langsung dititipkan ke rutan Bima oleh polsek
Langgudu. Hingga saat ini, kasus Ajma belum juga ada kejelasan kapan
akan disidangkan. Sehingga memaksanya mengikuti UN di dalam jeruji
besi rutan Bima.
Kepala SMP Terbuka,
Siti Sunarti, S.Pd mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk
menjamin hak siswa untuk memperoleh pendidikan. Kasek mengaku sudah
menginstruksikan para guru untuk melayani yang bersangkutan selama UN
berlangsung.
“Dua orang guru sudah
membawakan soal dan perlengkapan UN seperti absensi dan alat tulisnya
sejak pagi. Satu diantara guru tersebut adalah pengawas kecamatan dan
satu lagi guru disini (SMP terbuka, red),” ujarnya usai menemui
Ajma di rutan Bima, Senin (5/5).
Dikatakan Kasek, Ajma
akan tetap mengikuti UN walau sedang berada di penjara. Sebelumnya,
Ajma sudah meminta pihak sekolah untuk memfasilitasinya saat UN tiba.
“Karena kemauannya untuk mengikuti UN, kami pun berusaha
memfasilitasinya, demi menjaga hak anak,” terang kasek.
Menurutnya, pihak
keluarga Ajma sudah mendatangi keluarga korban kasus pelecehan
seksual tersebut untuk meminta perdamaian. Harapanya, agar Ajma bisa
mengikuti UN di sekolah bersama rekan-rekannya. Namun permintaan
keluarga Ajma ditolak oleh keluarga korban dan menyarankan agar kasus
tersebut dilanjutkan ke pengadilan.
“Karna nggak ada
titik temu antara keluarga Ajma dan korban, sehingga proses hukum pun
terus berlanjut. Ya, mau gimana lagi, kita tetap menjalankan
kewajiban untuk memfasilitasi yang bersangkutan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid
Dikmen Dikpora Kabupaten Bima, Drs. Amiruddin membenarkan adanya satu
orang siswa yang mengikuti UN di penjara. Pihaknya sudah meminta
pihak sekolah untuk memfasilitasi yang bersangkutan selama UN
berlangsung. “Yang bersangkutan sudah difasilitasi, tadi juga sudah
kita bawakan soal UN ke rutan Bima,” tuntasnya. (SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar