Senin, 05 Mei 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo- Ajma, 15 tahun siswa SMP Terbuka Kabupaten Bima tetap mengikuti UN meski sedang berada di penjara. Warga Desa Rontu Kecamatan Monta ini, mengisi UN di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Bima lantaran tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual. 
 
Pihak sekolah setempat menfasilitasi yang bersangkutan untuk tetap melaksanakan UN. Dua orang guru langsung membawakan soal dan sejumlah keperluan UN untuknya. Ajma merupakan tahanan titipan dari polsek Langgudu sejak 2 bulan lalu. Sebelumnya, ia ditahan di polsek setempat atas tuduhan kasus tersebut.
 
Mendekati pelaksanaan UN, siswa tersebut langsung dititipkan ke rutan Bima oleh polsek Langgudu. Hingga saat ini, kasus Ajma belum juga ada kejelasan kapan akan disidangkan. Sehingga memaksanya mengikuti UN di dalam jeruji besi rutan Bima.
 
Kepala SMP Terbuka, Siti Sunarti, S.Pd mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk menjamin hak siswa untuk memperoleh pendidikan. Kasek mengaku sudah menginstruksikan para guru untuk melayani yang bersangkutan selama UN berlangsung.
 
Dua orang guru sudah membawakan soal dan perlengkapan UN seperti absensi dan alat tulisnya sejak pagi. Satu diantara guru tersebut adalah pengawas kecamatan dan satu lagi guru disini (SMP terbuka, red),” ujarnya usai menemui Ajma di rutan Bima, Senin (5/5). 
 
Dikatakan Kasek, Ajma akan tetap mengikuti UN walau sedang berada di penjara. Sebelumnya, Ajma sudah meminta pihak sekolah untuk memfasilitasinya saat UN tiba. “Karena kemauannya untuk mengikuti UN, kami pun berusaha memfasilitasinya, demi menjaga hak anak,” terang kasek.
 
Menurutnya, pihak keluarga Ajma sudah mendatangi keluarga korban kasus pelecehan seksual tersebut untuk meminta perdamaian. Harapanya, agar Ajma bisa mengikuti UN di sekolah bersama rekan-rekannya. Namun permintaan keluarga Ajma ditolak oleh keluarga korban dan menyarankan agar kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan.
 
Karna nggak ada titik temu antara keluarga Ajma dan korban, sehingga proses hukum pun terus berlanjut. Ya, mau gimana lagi, kita tetap menjalankan kewajiban untuk memfasilitasi yang bersangkutan,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kabid Dikmen Dikpora Kabupaten Bima, Drs. Amiruddin membenarkan adanya satu orang siswa yang mengikuti UN di penjara. Pihaknya sudah meminta pihak sekolah untuk memfasilitasi yang bersangkutan selama UN berlangsung. “Yang bersangkutan sudah difasilitasi, tadi juga sudah kita bawakan soal UN ke rutan Bima,” tuntasnya. (SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar