Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Pemungutan suara ulang di 4 TPS Desa Bala Kecamatan Wera nampaknya
tidak jadi dilaksanakan. Sesuai surat tindak lanjut rekomendasi Bawaslu NTB ke
KPU Provinsi, bahwa pemungutan suara ulang tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Mengingat, dalam UU 8/2012 pemungutan ulang hanya bisa dilaksanakan paling lama
10 hari setelah hari pencoblosan.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila SIP mengatakan, pihaknya sudah
menerima surat tembusan dari KPU provinsi yang ditujukan ke Bawaslu NTB. Surat
tersebut terkait pembatalan pemungutan ulang di Desa Bala Kecamatan Wera
bersama 2 TPS di Kabupaten Lombok Tengah.
“Sesuai surat nomor 745 dari KPU Provinsi yang ditujukan ke Bawaslu NTB,
menegaskan tidak akan melakukan pemilihan ulang untuk 4 TPS tersebut,” ujar
Susila saat ditemui Salaja Kampo di ruang kerjanya, Minggu (4/5).
Menurutnya, keputusan itu diambil oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan
aturan yang berlaku. Selain itu, KPU Kabupaten Bima juga sampai saat ini belum
menerima konfirmasi dari KPU Pusat terkait pengadaan surat suara.
“Kami kaget adanya surat tembusan ini, karena sebelumnya kami sudah
meminta logistik berupa surat suara pencoblosa ulang ke KPU pusat. Namun hingga
saat ini belum ada kepastian dari KPU pusat,” paparnya.
Dijelaskan, pembatalan pemilihan ulang tersebut sesuai dengan UU No
8/2012 pasal 22R ayat (3). Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas oleh
surat edaran KPU RI nomor 333 tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pemungutan surat
suara ulang hasil rekomendasi Bawaslu, paling lambat dilaksanakan sebelum
berakhirnya rekapitulasi tingkat provinsi.
“Sedangkan batas rekap di Provinsi sudah berakhir 23 April lalu. Kecuali,
bila logistik tidak tersedia maka diberikan toleransi waktu. Tapi sampai saat
ini KPU Pusat belum juga memberi kabar soal surat suara tersebut,” jelas
Susila.
Susila menambahkan, pihaknya bukan tidak mau melaksanakan pemilihan ulang
di 4 TPS tersebut. Hanya saja, pihaknya menjalankan tugas sesuai perintah KPU
Provinsi dan KPU Pusat. “Kami sudah siapkan untuk pemilihan ulang tersebut, dan
sudah kita surati KPU Pusat pada 28 April lalu untuk pengadaan logistik,” tandasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar