Minggu, 04 Mei 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Pemungutan suara ulang di 4 TPS Desa Bala Kecamatan Wera nampaknya tidak jadi dilaksanakan. Sesuai surat tindak lanjut rekomendasi Bawaslu NTB ke KPU Provinsi, bahwa pemungutan suara ulang tersebut tidak dapat dilaksanakan. Mengingat, dalam UU 8/2012 pemungutan ulang hanya bisa dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pencoblosan.
 
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila SIP mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari KPU provinsi yang ditujukan ke Bawaslu NTB. Surat tersebut terkait pembatalan pemungutan ulang di Desa Bala Kecamatan Wera bersama 2 TPS di Kabupaten Lombok Tengah. 
 
“Sesuai surat nomor 745 dari KPU Provinsi yang ditujukan ke Bawaslu NTB, menegaskan tidak akan melakukan pemilihan ulang untuk 4 TPS tersebut,” ujar Susila saat ditemui Salaja Kampo di ruang kerjanya, Minggu (4/5).
 
Menurutnya, keputusan itu diambil oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Selain itu, KPU Kabupaten Bima juga sampai saat ini belum menerima konfirmasi dari KPU Pusat terkait pengadaan surat suara. 
 
“Kami kaget adanya surat tembusan ini, karena sebelumnya kami sudah meminta logistik berupa surat suara pencoblosa ulang ke KPU pusat. Namun hingga saat ini belum ada kepastian dari KPU pusat,” paparnya.
 
Dijelaskan, pembatalan pemilihan ulang tersebut sesuai dengan UU No 8/2012 pasal 22R ayat (3). Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas oleh surat edaran KPU RI nomor 333 tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pemungutan surat suara ulang hasil rekomendasi Bawaslu, paling lambat dilaksanakan sebelum berakhirnya rekapitulasi tingkat provinsi. 
 
“Sedangkan batas rekap di Provinsi sudah berakhir 23 April lalu. Kecuali, bila logistik tidak tersedia maka diberikan toleransi waktu. Tapi sampai saat ini KPU Pusat belum juga memberi kabar soal surat suara tersebut,” jelas Susila.
 
Susila menambahkan, pihaknya bukan tidak mau melaksanakan pemilihan ulang di 4 TPS tersebut. Hanya saja, pihaknya menjalankan tugas sesuai perintah KPU Provinsi dan KPU Pusat. “Kami sudah siapkan untuk pemilihan ulang tersebut, dan sudah kita surati KPU Pusat pada 28 April lalu untuk pengadaan logistik,” tandasnya.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar