Ketua KPUD Bima, Siti Nursusila SIP |
KM. Salaja Kampo—Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.069 TPS saat
Pemilu Legislatif (Pileg) lalu bakal dikurangi saat Pilpres 9 Juli mendatang. TPS
tersebut akan dikurangi sebanyak 653 TPS untuk Pilpres nanti. Pengurangan itu
dilakukan karena setiap TPS, jumlah pemilih ditingkatkan, yakni 800 pemilih per
TPS.
Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila SIP mengatakan,
jumlah TPS Pilpres berbeda dengan jumlah TPS saat Pileg. Menurutnya, untuk
Pilpres maksimal jumlah pemilih untuk satu TPS sebanyak 800 pemilih.
“Karena itu, otomatis TPS yang ada saat ini akan dikurangi.
Jumlah TPS pada Pileg lalu di 18 kecamatan di Kabupaten Bima sebanyak 1.069 TPS,”
ujarnya.
Dijelaskan, jika dikalkulasikan dengan jumlah pemilih yang
ada pada Pileg lalu, maka diperkirakan akan terjadi pengurangan. Sehingga
didapati jumlah TPS untuk Pilpres hanya mencapai 416 TPS.
“Pengurangan TPS itu tidak lain untuk mengefektifkan proses
penghitungan suara. Sehingga sesuai aturan yang ada sekarang, untuk Pilpres
baru bisa dibentuk TPS baru jika sudah lebih dari 800 pemilih di TPS
bersangkutan,” terangnya, Senin (12/5).
Dikatakan Susila, dengan berkurangnya TPS secara otomatis
tentu akan berkurang juga jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS). Namun untuk kepastian jumlah pengurangan ini masih menunggu proses
verifikasi berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres.
Lebih lanjut perempuan enerjik ini menjelaskan, saat ini
jumlah DPS Pilpres diambil dari jumlah DPT Pileg. Kemudian ditambah dengan
jumlah DPK dan DPKTb Pileg. Untuk penetapan DPT Pilpres pihaknya akan menunggu
proses perbaikan jumlah pemilih oleh PPS.
Bagi warga yang usianya sudah 17 tahun atau sudah menikah
sebelum 9 Juli mendatang, maka sudah bisa memilih dan harus didaftarkan menjadi
pemilih dalam DPT. “Saat ini kami masih mendata jumlah pemilih pada Pileg lalu
untuk dijadikan DPS Pilpres sembari melakukan pendataan bagi warga yang belum
masuk DPS,” pungkasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar