Kamis, 24 April 2014


Ilustrasi
Edo Salaja KampoHingga sehari sebelum batas akhir Kamis (24/4), baru lima parpol yang menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) tahap akhir ke KPU Bima. Parpol yang terlambat mengirimkan laporan akan langsung dicoret dari kepesertaan Pemilu 2014.
 
Lima parpol yang sudah menyerahkan LDK ialah PAN, Nasdem, PKS dan PDIP. “Hingga pukul 12.00 Wita ini, baru lima parpol itu yang menyerahkan LDK, lainnya belum ada kabar,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Aidin SH MH, Kamis (24/4).
 
Meski lima parpol tersebut sudah menyerahkan LDK, namun pihak KPU masih akan meneliti lagi penggunaan dana tersebut. “Berkasnya secara format sudah lengkap, tapi belum kita teliti ulang. Apakah sudah sesuai PKPU 17 atau belum,” terangnya.
 
Diakui, pihaknya sudah menegaskan semua peserta Pemilu 2014, bahwa batas akhir LDK dibatasi hingga Kamis (24/4) pukul 00.00 Wita. KPU tidak memberikan masa perpanjangan, sehingga bagi yang terlambat akan langsung dicoret dari daftar peserta Pemilu 2014. 
 
“Peserta Pemilu yang belum mengumpulkan kami tunggu sampai nanti malam (Kamis pukul 00.00 Wita- red),” ujarnya.
 
Dalam pelaporan dana kampanye ini, ia juga tidak akan memberi toleransi bagi peserta yang telat menyehkan laporan. “Pokoknya begitu jam menunjukkan pukul 00.00 Wita, gerbang akan kami tutup. Untuk pengamannya kami sudah minta bantuan polisi,” tandasnya.
 
Kata dia, kalaupun dalam melaporkan dana kampanye itu masih ada yang kurang benar, pihak yang bersangkutan diberikan waktu revisi. Peserta Pemilu juga dituntut untuk tidak memberikan keterangan palsu dalam pelaporan dana tersebut.
“Sebab, sesuai pasal 280 UU No 8 tahun 2012, peserta pemilu terancam dipidana satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya tegas.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar