Ilustrasi |
Edo Salaja Kampo—Hingga sehari
sebelum batas akhir Kamis (24/4), baru lima parpol yang menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) tahap akhir ke KPU Bima. Parpol yang terlambat mengirimkan
laporan akan langsung dicoret dari kepesertaan Pemilu 2014.
Lima parpol yang sudah menyerahkan LDK ialah PAN, Nasdem, PKS dan PDIP. “Hingga pukul 12.00 Wita ini, baru lima
parpol itu yang menyerahkan LDK, lainnya belum ada kabar,” kata Sekretaris KPU Kabupaten
Bima, Aidin SH MH, Kamis (24/4).
Meski lima parpol tersebut sudah menyerahkan LDK, namun pihak
KPU masih akan meneliti lagi penggunaan dana tersebut. “Berkasnya secara format
sudah lengkap, tapi belum kita teliti ulang. Apakah sudah sesuai PKPU 17 atau
belum,” terangnya.
Diakui, pihaknya sudah menegaskan semua peserta Pemilu 2014, bahwa
batas akhir LDK dibatasi hingga Kamis (24/4) pukul 00.00 Wita. KPU
tidak memberikan masa perpanjangan, sehingga bagi yang terlambat akan langsung
dicoret dari daftar peserta Pemilu 2014.
“Peserta Pemilu yang belum mengumpulkan kami tunggu sampai
nanti malam (Kamis pukul 00.00 Wita- red),” ujarnya.
Dalam pelaporan dana kampanye ini, ia juga tidak akan memberi
toleransi bagi peserta yang telat menyehkan laporan. “Pokoknya begitu jam
menunjukkan pukul 00.00 Wita, gerbang akan kami tutup. Untuk pengamannya kami
sudah minta bantuan polisi,” tandasnya.
Kata dia, kalaupun dalam melaporkan dana kampanye itu masih
ada yang kurang benar, pihak yang bersangkutan diberikan waktu revisi. Peserta
Pemilu juga dituntut untuk tidak memberikan keterangan palsu dalam pelaporan
dana tersebut.
“Sebab, sesuai pasal 280 UU No 8 tahun 2012, peserta pemilu terancam
dipidana satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya tegas.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar