Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo-Memasuki H+7
pencoblosan pemilu legislatif, KPU Kabupaten Bima mengimbau seluruh parpol
peserta pemilu segera menyerahkan dana kampanye tahap III. Batas akhir yang
ditetapkan KPU pusat paling lambat H+15.
“Paling telat parpol
harus menyerahkan dana tersebut tanggal 25 April,” kata Ketua KPU Kabupaten
Bima Siti Nursusila SIP, Rabu (16/4).
Susila meminta parpol
tidak terlalu lama terlarut dalam suasana pemilu. Karena dikhawatirkan akan
mengganggu pelaporan hasil penggunaan dana saat kampanye berlangsung. “Kalau
tidak disetor, sanksinya akan kami coret parpol yang bersangkutan,” tegasnya.
Perempuan enerjik ini
mengingatkan agar parpol tidak lupa dengan kewajiban tersebut. Katanya, hasil
laporan dana kampanye akan menentukan parpol mana saja yang akan menang.
“Kalaupun parpol itu
menang pada pileg, tapi tidak menyetor dana kampanye, tetap kita
diskualifikasi,” tandasnya.
Susila berharap agar
caleg dan parpolnya bisa menyerahkan laporan tersebut. Mengingat waktu yang
tidak lama lagi. “Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada parpol yang
menyerahkan. Padahal waktunya tinggal sepekan,” pungkasnya. (SK. Edo)
0 komentar:
Posting Komentar