Rabu, 16 April 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo-Memasuki H+7 pencoblosan pemilu legislatif, KPU Kabupaten Bima mengimbau seluruh parpol peserta pemilu segera menyerahkan dana kampanye tahap III. Batas akhir yang ditetapkan KPU pusat paling lambat H+15. 
 
“Paling telat parpol harus menyerahkan dana tersebut tanggal 25 April,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila SIP, Rabu (16/4). 
 
Susila meminta parpol tidak terlalu lama terlarut dalam suasana pemilu. Karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaporan hasil penggunaan dana saat kampanye berlangsung. “Kalau tidak disetor, sanksinya akan kami coret parpol yang bersangkutan,” tegasnya. 
 
Perempuan enerjik ini mengingatkan agar parpol tidak lupa dengan kewajiban tersebut. Katanya, hasil laporan dana kampanye akan menentukan parpol mana saja yang akan menang.
 
“Kalaupun parpol itu menang pada pileg, tapi tidak menyetor dana kampanye, tetap kita diskualifikasi,” tandasnya. 
 
Susila berharap agar caleg dan parpolnya bisa menyerahkan laporan tersebut. Mengingat waktu yang tidak lama lagi. “Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada parpol yang menyerahkan. Padahal waktunya tinggal sepekan,” pungkasnya. (SK. Edo)

0 komentar:

Posting Komentar