Selasa, 22 April 2014

Ilustrasi
Edo Salaja Kampo—Pleno rekapitulasi surat suara untuk Kecamatan Soromandi diskor. Hal itu disebabkan karena saksi dari parpol tidak ingin melanjutkan rekapitulasi karena disinyalir surat suara tersebut bermasalah. Para saksi menduga adanya manipulasi data oleh KPPS, PPS dan PPK di kecamatan setempat.
 
Dugaan penggelembungan suara tersebut muncul sejak pelaksanaan pencoblosan berlangsung. Dugaan saksi semakin kuat setelah adanya penghadangan parpol oleh warga setempat.
 
Disamping itu, saat komisioner KPU membuka kembali C1 plano dan C1 hologram, juga ditemukan data yang berbeda. Dibukanya C1 Plano tersebut untuk memastikan terkait dugaan kecurangan tersebut.
 
Setelah dilakukan pengecekan, dugaan kecurangan pun terbukti. Setidaknya ada pengalihan suara antar caleg dalam satu parpol mencapai 500 suara. Bahkan pengalihan tersebut tidak hanya terjadi pada satu parpol.
 
Setelah terbukti adanya kecurangan tersebut, rekapitulasi pun dihentikan untuk sementara. Akan tetapi kondisi diluar kantor kembali memanas karena warga Desa Sai tidak terima dengan keputusan tersebut.
 
Puluhan warga sai yang dimotori Safrudin meminta penjelasan dari KPU terkait skorsing pleno tersebut. Menurut dia, pembukaan kotak suara tersebut menyalahi aturan yang berlaku. “Kenapa peti suara dibuka sepihak oleh KPU tanpa menunggu hadirnya anggota PPK, ini sudah mencederai aturan yang ada,” kata Safrudin.
 
Sikap KPU tersebut dianggap telah melakukan kecurangan yang merugikan caleg asal Desa Sai Kecamatan Soromandi. “Kami tidak akan pulang sebelum adanya kepastian perolehan suara dan penjelasan dari ketua KPU,” tegasnya.
 
Selain itu, warga juga meminta kepastian terkait kelanjutan pleno rekapitulasi. “Jika rekapitulasi dihentikan seperti ini berarti KPU telah melanggar undang-undang. Kalau mengacu pada aturan, hari ini tidak ada rekapitulasi lagi,” tuturnya.
 
Kondisi tersebut membuat suasana di kantor KPU sempat tegang. Sejumlah massa dari Kecamatan Soromandi mencoba memasuki halaman KPU dan mengamuk. Namun, aksi warga dapat diredam setelah perwakilan warga diminta untuk bertemu ketua KPU.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar