Kamis, 24 April 2014

Ilustrasi
Edo Salaja Kampo—Sejumlah warga dan LSM Kipang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bima, Kamis (24/4). Kedatangan mereka dipicu karena kerap menjadi korban pungutan liar di instansi pertanahan Kabupaten Bima tersebut. 
 
Massa menuding pembuatan sertifikat tanah untuk warga pesisir terus dimintai biaya yang cukup tinggi. “Pungli yang dilakukan instansi tersebut bervariasi, ada yang Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu per sertifikatnya,” ujar koordinator aksi, Nurdin.
 
Dia mengaku heran adanya praktek korupsi di lembaga Negara tersebut. Padahal, kata dia, pemerintah sudah menekankan pegawai negeri melayani publik tanpa meminta biaya tambahan di luar ketentuan.
 
Nurdin menjelaskan, di Kabupaten Bima pihak BPN sudah melakukan scaning sertifikat di 2250 bidang tanah sepanjang tahun 2013. Penerbitan sertifikat prona tersebut, BPN memfasilitasi sendiri pembuatannya dengan meminta biaya kepada pemilik sertifikat. “Disinilah BPN beraksi untuk meminta uang ke korban,” sorotnya.
 
Dia menilai, praktek pungli yang memberatkan masyarakat tersebut bisa menghambat pembangunan daerah. “Kalau praktek seperti ini dibiarkan, masyarakat luas yang akan dirugikan,” tegasnya.
 
Nurdin mendesak agar Kakanwil segera mencopot kepala BPN Kabupaten Bima. Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya. Puluhan massa mengancam akan melakukan aksi besar-besaran bila tuntutan mereka tidak diindahkan.(SK.Edo)
 
 

0 komentar:

Posting Komentar