Ilustrasi |
Edo Salaja Kampo—Sejumlah warga dan LSM Kipang mendatangi Kantor Badan
Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bima, Kamis (24/4). Kedatangan mereka
dipicu karena kerap menjadi korban pungutan liar di instansi pertanahan Kabupaten
Bima tersebut.
Massa menuding pembuatan sertifikat tanah untuk warga pesisir
terus dimintai biaya yang cukup tinggi. “Pungli yang dilakukan instansi
tersebut bervariasi, ada yang Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu per sertifikatnya,”
ujar koordinator aksi, Nurdin.
Dia mengaku heran adanya praktek korupsi di lembaga Negara tersebut.
Padahal, kata dia, pemerintah sudah menekankan pegawai negeri melayani publik
tanpa meminta biaya tambahan di luar ketentuan.
Nurdin menjelaskan, di Kabupaten Bima pihak BPN sudah melakukan
scaning sertifikat di 2250 bidang tanah sepanjang tahun 2013. Penerbitan
sertifikat prona tersebut, BPN memfasilitasi sendiri pembuatannya dengan meminta
biaya kepada pemilik sertifikat. “Disinilah BPN beraksi untuk meminta uang ke
korban,” sorotnya.
Dia menilai, praktek pungli yang memberatkan masyarakat
tersebut bisa menghambat pembangunan daerah. “Kalau praktek seperti ini
dibiarkan, masyarakat luas yang akan dirugikan,” tegasnya.
Nurdin mendesak agar Kakanwil segera mencopot kepala BPN
Kabupaten Bima. Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan tindakan yang
dilakukannya. Puluhan massa mengancam akan melakukan aksi besar-besaran bila
tuntutan mereka tidak diindahkan.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar