Kamis, 10 April 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—KPU Kabupaten Bima menegaskan tidak akan melaksanakan pemilihan ulang hanya disebabkan karena insiden yang terjadi di beberapa kecamatan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Lambu, Sape dan Belo, yang memprotes hasil perhitungan suara. 
 
“Jangankan pemilihan ulang, perhitungan suara ulangpun tidak kita lakukan. Walaupun terjadi persoalan di beberapa kecamatan,” tegas Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila SIP, Kamis (10/4).
 
Menurutnya, persoalan yang terjadi di Kecamatan Belo, Sape dan Lambu hanya disebabkan karena salah menginput data dari C1 besar ke rekapan C1 kecil. Meski begitu, persoalan itu sudah diselesaikan di tingkat PPS. 
 
“Kalau di TPS 1 Desa Ngali Kecamatan Belo hanya salah menginput satu suara saja, namun tidak mempengaruhi berlangsungnya penghitungan suara,” ujar Susila.
 
Dikatakannya, sejauh ini tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memerintahkan dilakukannya pemilihan ulang. Pemilihan ulang hanya dapat dilakukan jika ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan disebabkan alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
 
“Tetapi kalau berdasarkan tuntutan caleg maupun tim kampanye dengan alasan itu, tanpa argumentasi hukum yang mendasar, maka tidak bsa kita lakukan,” jelas perempuan Kelahiran Desa Kanangan Kecamatan Bolo ini.
 
Susila juga menjelaskan dalam undang-undang pemilu tidak ada yang mengatur soal input data tersebut. Kata dia, pihaknya hanya berpatokan pada C1 hasil rekapan yang diserahkan oleh PPS. “Hasil C1 itulah yang akan kita jadikan landasan, tentunya harus sesuai dengan jumlah pemilih yang memberikan hak pilih,” tandasnya. (SK. Edo)
 

0 komentar:

Posting Komentar