Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—KPU
Kabupaten Bima menegaskan tidak akan melaksanakan pemilihan ulang hanya
disebabkan karena insiden yang terjadi di beberapa kecamatan. Seperti yang
terjadi di Kecamatan Lambu, Sape dan Belo, yang memprotes hasil perhitungan
suara.
“Jangankan
pemilihan ulang, perhitungan suara ulangpun tidak kita lakukan. Walaupun
terjadi persoalan di beberapa kecamatan,” tegas Ketua KPU Kabupaten Bima Siti
Nursusila SIP, Kamis (10/4).
Menurutnya,
persoalan yang terjadi di Kecamatan Belo, Sape dan Lambu hanya disebabkan
karena salah menginput data dari C1 besar ke rekapan C1 kecil. Meski begitu,
persoalan itu sudah diselesaikan di tingkat PPS.
“Kalau di TPS
1 Desa Ngali Kecamatan Belo hanya salah menginput satu suara saja, namun tidak
mempengaruhi berlangsungnya penghitungan suara,” ujar Susila.
Dikatakannya,
sejauh ini tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memerintahkan dilakukannya pemilihan
ulang. Pemilihan ulang hanya dapat dilakukan jika ada keputusan dari Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan disebabkan alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Tetapi
kalau berdasarkan tuntutan caleg maupun tim kampanye dengan alasan itu, tanpa argumentasi
hukum yang mendasar, maka tidak bsa kita lakukan,” jelas perempuan Kelahiran
Desa Kanangan Kecamatan Bolo ini.
Susila juga
menjelaskan dalam undang-undang pemilu tidak ada yang mengatur soal input data
tersebut. Kata dia, pihaknya hanya berpatokan pada C1 hasil rekapan yang
diserahkan oleh PPS. “Hasil C1 itulah yang akan kita jadikan landasan, tentunya
harus sesuai dengan jumlah pemilih yang memberikan hak pilih,” tandasnya. (SK. Edo)
0 komentar:
Posting Komentar