Minggu, 06 April 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Aksi money politic (Politik Uang) mewarnai perhelatan Pileg Kabupaten Bima. Buktinya, Panwaslu Kabupaten Bima menemukan kasus politik uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Woha. 
 
Ironisnya, pelaku money politik tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, hakim garis pemilu ini akan memproses temuan kasus money politik, Senin (7/4).
 
Ketua Panwascam Woha, Rusli S. Sos mengakui adanya temuan kasus money politik pada Sabtu (5/4) lalu. Hasil temuan itu, panwas menemukan adanya pembagian uang sebesar Rp. 20 ribu kepada masyarakat. 
 
Menurut Ikhsan, pelapor dan terlapor tercatat sebagai warga kampung yang sama yakni di Desa Keli Kecamatan Woha. “Terlapor berinisial YA merupakan guru PNS di SDN Inpres Keli. Dari laporan awal pelaku yang membagikan uang sebesar Rp 20 ribu untuk sepasang suami istri,” ungkapnya.
 
Untuk mengusut kasus tersebut, Panwascam Woha akan menyerahkannya ke Panwaslu Kabupaten. Sementara itu, Ketua Panwaslu Sukarman SH. MH berjanji akan memanggil terlapor pada Senin (7/4) besok. Pihaknya juga sudah menerima barang bukti satu buah amplop berisi uang Rp. 20 ribu dari salah seorang warga.
 
Sukarman menambahkan, setiap perkara dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan sidang pleno Panwaslu. Dalam sidang pleno tersebut akan dibahas pemilahan perkaranya masuk ke ranah pidana, kode etik atau administrasi.
 
“Apabila pelanggarannya masuk pidana, akan kita teruskan ke kepolisian, bila kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan administrasi akan di serahkan ke KPU,” pungkasnya. (SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar