Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Aksi money
politic (Politik Uang) mewarnai perhelatan Pileg Kabupaten Bima. Buktinya,
Panwaslu Kabupaten Bima menemukan kasus politik uang yang terjadi di wilayah Kecamatan
Woha.
Ironisnya,
pelaku money politik tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya,
hakim garis pemilu ini akan memproses temuan kasus money politik, Senin (7/4).
Ketua
Panwascam Woha, Rusli S. Sos mengakui adanya temuan kasus money politik pada
Sabtu (5/4) lalu. Hasil temuan itu, panwas menemukan adanya pembagian uang
sebesar Rp. 20 ribu kepada masyarakat.
Menurut
Ikhsan, pelapor dan terlapor tercatat sebagai warga kampung yang sama yakni di Desa
Keli Kecamatan Woha. “Terlapor berinisial YA merupakan guru PNS di SDN Inpres
Keli. Dari laporan awal pelaku yang membagikan uang sebesar Rp 20 ribu untuk
sepasang suami istri,” ungkapnya.
Untuk
mengusut kasus tersebut, Panwascam Woha akan menyerahkannya ke Panwaslu Kabupaten.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sukarman SH. MH berjanji akan memanggil terlapor
pada Senin (7/4) besok. Pihaknya juga sudah menerima barang bukti satu buah
amplop berisi uang Rp. 20 ribu dari salah seorang warga.
Sukarman
menambahkan, setiap perkara dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti
dengan melakukan sidang pleno Panwaslu. Dalam sidang pleno tersebut akan
dibahas pemilahan perkaranya masuk ke ranah pidana, kode etik atau
administrasi.
“Apabila
pelanggarannya masuk pidana, akan kita teruskan ke kepolisian, bila kode etik
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan administrasi akan di serahkan ke KPU,”
pungkasnya. (SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar