Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Buru sergap gabungan polres Bima berhasil membekuk dua
orang terduga gembong narkoba. Keduanya yakni Andi Kosasi alias Andi Palembang,
25 tahun dan Suhardin alias Om Din 27 tahun. Andi dibekuk di kediamannya RT. 03
Desa Tente Bante Kecamatan Woha Kamis (3/4) dini hari saat menggelar pesta
narkoba jenis shabu.
Di tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan 6 bungkus plastik
klip berisi Shabu. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain,
seperti alat isap, kaca selinder pipet, dua buah karet dan uang sebesar Rp 680
ribu. Dari alat bukti yang ditemukan, polisi menduga pelaku baru saja melakukan
pesta narkoba.
“Kecurigaan telah terjadi pesta shabu diperkuat dari barang
bukti yang telah kami amankan. 4 dari 6 bungkus plastic klip yang ditemukan sudah
habis terpakai oleh pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Iptu M Ali melalui Kasubag
Humas AKP Usman Djamaluddin, Jum'at (4/4).
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan meminta
polisi menunjukkan surat penggeledahan. Disamping itu, anggota Buser sempat
diteriaki maling oleh pelaku yang berpostur jangkung ini. Parahnya, seorang
anggota buser nyaris ditikam oleh pelaku dengan menggunakan gunting.
“Iya ada perlawanan dari terduga pelaku saat anggota
menggeledah rumahnya. Anggota juga nyaris ditikam, namun beruntung anggota
lebih lihai membaca situasi,” akunya.
Sementara satu orang pelaku lainnya, Suhardin juga diamankan
di kediamannya Desa Tente Bante. Suhardin merupakan patner Andi Kosasih dalam
menjual barang haram tersebut. Dia diamankan berasama satu bungkus plastik
klip berisi shabu yang siap jual.
Kepada polisi, Suhardin mengaku barang tersebut ingin dijual
seharga Rp 200 ribu. Sebelumnya, pelaku sempat menyuruh Andi untuk menjual
barang tersebut. Lantaran tak kunjung laris, pria berambut lurus ini berencana
menjualnya sendiri.
“Barang haram itu merupakan sisa dari pesta Shabu yang
dilakukan oleh Andi dan Suhardin. Untungnya anggota lebih dulu menciduk pelaku,”
Pungkas Humas.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar