Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Panwaslu
Kabupaten Bima kembali mengundang seorang PNS dan seorang Kades karena diduga
terlibat kampanye. Keduanya yakni Sekdes Keli Kecamatan Woha dan Kades Baralau Kecamatan
Monta.
Sayangnya,
keduanya enggan menghadiri undangan panwaslu untuk dimintai klarifikasi. “Sekdes
kami undang jam 9 pagi, dan kades jam 2 siang. Tapi keduanya tidak ada yang
datang memenuhi undangan itu,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Sukarman SH
MH, Sabtu (5/4).
Dijelaskan,
keduanya diundang karena diduga ikut serta saat kampanye akbar Partai Amanat Nasional
di Lapangan Desa Talabiu Kecamatan Woha. Saat itu, oknum kades naik ke atas
panggung orasi, dan sekdes mengenakan atribut kampaye. “Ini merupakan hasil temuan kami dan Panwascam
Woha,” ujarnya.
Menindaklanjuti
temuan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian terkait dengan dugaan
keterlibatan PNS ini. Menurutnya, menyelesaikan kasus ini membutuhkan waktu
tujuh hari sambil mencari dasar hukumnya.
“Nanti kita
tentukan langkah dan kita putuskan apakah temuan ini dapat ditindaklanjuti sesuai
aturan atau gimana,” tegas pria kelahiran Sape ini.
Sejauh ini,
pihaknya belum bisa menyimpulkan sanksi atau pelanggaran yang dilakukan oknum
PNS tersebut. Namun dimungkinkan keduanya masuk ke ranah politik praktis dan
tidak sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP 37/2004. Selain itu,
kajian ini apakah termasuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana, belum bisa
ditetapkan.
“Kalau
kajian sudah selesai kita akan membuat semacam rekomendasi untuk pihak yang
berwenang,” tandasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar