Minggu, 06 April 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Panwaslu Kabupaten Bima kembali mengundang seorang PNS dan seorang Kades karena diduga terlibat kampanye. Keduanya yakni Sekdes Keli Kecamatan Woha dan Kades Baralau Kecamatan Monta.
 
Sayangnya, keduanya enggan menghadiri undangan panwaslu untuk dimintai klarifikasi. “Sekdes kami undang jam 9 pagi, dan kades jam 2 siang. Tapi keduanya tidak ada yang datang memenuhi undangan itu,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Sukarman SH MH, Sabtu (5/4).
 
Dijelaskan, keduanya diundang karena diduga ikut serta saat kampanye akbar Partai Amanat Nasional di Lapangan Desa Talabiu Kecamatan Woha. Saat itu, oknum kades naik ke atas panggung orasi, dan sekdes mengenakan atribut kampaye.  “Ini merupakan hasil temuan kami dan Panwascam Woha,” ujarnya.
 
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian terkait dengan dugaan keterlibatan PNS ini. Menurutnya, menyelesaikan kasus ini membutuhkan waktu tujuh hari sambil mencari dasar hukumnya. 
 
“Nanti kita tentukan langkah dan kita putuskan apakah temuan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan atau gimana,” tegas pria kelahiran Sape ini.
 
Sejauh ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan sanksi atau pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut. Namun dimungkinkan keduanya masuk ke ranah politik praktis dan tidak sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP 37/2004. Selain itu, kajian ini apakah termasuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana, belum bisa ditetapkan. 
 
“Kalau kajian sudah selesai kita akan membuat semacam rekomendasi untuk pihak yang berwenang,” tandasnya.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar