Rabu, 16 April 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo-Rekapitulasi surat suara di 13 TPS Desa Ngali berlangsung tertutup. Sejumlah simpatisan dilarang masuk kecuali saksi dan penyelenggara pemilu. Proses penghitungan ulang surat suara ini dilaksanakan di KPU Kabupaten Bima dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. 
 
Perhitungan ulang tersebut sempat ditunda selama 3 hari, lantaran saksi parpol tidak hadir. KPU dan kepolisian langsung menjemput paksa sejumlah saksi di desa Ngali. Proses penghitungan suara pun baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 12.00 Wita. 
 
Saat dibuka, peti suara di TPS 13 ditemukan dalam keadaan rusak dan gembok peti yang disegel pun sudah terbuka. Selain itu, sejumlah C1 plano di 4 peti suara ikut hilang. Kondisi tersebut sempat membuat suasana perhitungan tegang dan diberhentikan sementara. 
 
Meski begitu, proses perhitungan suara tetep dilaksanakan dan dibantu oleh staf KPU. Sementara peti suara di TPS 13 yang diduga bermasalah diperkirakan tidak dilakukan perhitungan. 
 
Ketua PPK Kecamatan Belo Ahmad S.Ag mengatakan, penghitungan ulang tersebut untuk memastikan jumlah riil suara yang diperoleh caleg. Perhitungan semua TPS tersebut atas kesepakatan bersama sejumlah penyelenggara pemilu. 
 
“Semuanya dihitung ulang, karena C1 plano di salah satu TPS semuanya hilang,” terang Ahmad, Rabu (16/4). 
 
Menyoal terkait warga Ngali yang menginginkan dua TPS yang harus dihitung ulang, Ahmad mengaku hal itu diambil alih oleh KPU. Menurutnya, persoalan itu ditentukan langsung oleh komisioner KPU berdasarkan temuan panwaslu. 
 
“Kalau masalah hitung sebagian maupun semua, KPU yang punya wewenang. Saat ini kita hanya melakukan perhitungan ulang sesuai rekomendasi panwaslu dan KPU,” pungkasnya. (SK. Edo)
 

0 komentar:

Posting Komentar