Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo-Rekapitulasi
surat suara di 13 TPS Desa Ngali berlangsung tertutup. Sejumlah simpatisan
dilarang masuk kecuali saksi dan penyelenggara pemilu. Proses penghitungan
ulang surat suara ini dilaksanakan di KPU Kabupaten Bima dengan pengawalan
ketat aparat kepolisian.
Perhitungan ulang
tersebut sempat ditunda selama 3 hari, lantaran saksi parpol tidak hadir. KPU
dan kepolisian langsung menjemput paksa sejumlah saksi di desa Ngali. Proses
penghitungan suara pun baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat dibuka, peti
suara di TPS 13 ditemukan dalam keadaan rusak dan gembok peti yang disegel pun
sudah terbuka. Selain itu, sejumlah C1 plano di 4 peti suara ikut hilang.
Kondisi tersebut sempat membuat suasana perhitungan tegang dan diberhentikan
sementara.
Meski begitu, proses
perhitungan suara tetep dilaksanakan dan dibantu oleh staf KPU. Sementara peti
suara di TPS 13 yang diduga bermasalah diperkirakan tidak dilakukan
perhitungan.
Ketua PPK Kecamatan Belo
Ahmad S.Ag mengatakan, penghitungan ulang tersebut untuk memastikan jumlah riil
suara yang diperoleh caleg. Perhitungan semua TPS tersebut atas kesepakatan
bersama sejumlah penyelenggara pemilu.
“Semuanya dihitung
ulang, karena C1 plano di salah satu TPS semuanya hilang,” terang Ahmad, Rabu (16/4).
Menyoal terkait warga
Ngali yang menginginkan dua TPS yang harus dihitung ulang, Ahmad mengaku hal
itu diambil alih oleh KPU. Menurutnya, persoalan itu ditentukan langsung oleh
komisioner KPU berdasarkan temuan panwaslu.
“Kalau masalah hitung
sebagian maupun semua, KPU yang punya wewenang. Saat ini kita hanya melakukan
perhitungan ulang sesuai rekomendasi panwaslu dan KPU,” pungkasnya. (SK. Edo)
0 komentar:
Posting Komentar