Minggu, 20 April 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Panwaslu Kabupaten Bima didesak untuk segera merekomendasikan pemungutan suara ulang di 12 TPS di Kecamatan Langgudu. Desakan tersebut datang dari sejumlah warga Kecamatan Langgudu, dan warga Desa Ngali Kecamatan Belo. Menurut warga, 12 TPS tersebut terindikasi terdapat penggelembungan suara untuk caleg Partai Demokrat.
Warga mendatangi Kantor Panwaslu guna mempertanyakan sikap komisioner dalam menyikapi hal tersebut. Sebelumnya, warga sudah mendapatkan rekomendasi dari panwas untuk pengamanan sejumlah logistic di TPS tersebut. Namun hingga Kamis (17/4), pihak KPU belum juga eksen melakukan perhitungan ulang di 12 TPS tersebut.
Akibatnya, Jum’at (18/4) siang sejumlah warga kembali mendatangi kantor Panwaslu dan KPU Kabupaten Bima. Kali ini mereka mendesak agar 12 TPS tersebut dilakukan pencoblosan ulang. “Pokoknya 12 TPS di 4 Desa di Kecamatan Langgudu harus dilakukan pencoblosan ulang,” tegas Arifuddin warga Desa Ngali.
Menurutnya, KPU terlalu lambat menyikapi rekomendasi yang diajukan panwaslu. Sehingga mengakibatkan terjadinya kecurangan yang berkelanjutan saat rekapitulasi di tingkat PPK.
“Rekomendasi dari panwaslu tersebut belum kita ketahui sejauh mana penanganannya oleh pihak KPU,” ujarnya.
Kata dia, dugaan penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 1 dari partai Demokrat ini semakin mencuat. Pasalnya, sejumlah peti suara di salah satu desa disimpan di rumah warga dengan alasan keamanan. 
“Masa dengan alasan hujan, semua peti suara itu disimpan di rumah warga. Padahal masih ada kantor camat dan KPU untuk menyimpannya,” sorot Arifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Jum’at.
Kedatangan sejumlah warga tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Pasalnya, warga yang kesal tersebut sempat mengamuk di depan pagar kantor KPU. Selain itu, sejumlah warga yang tidak diijinkan masuk mencoba mendobrak pagar. Beruntung, aparat kepolisian dibantu Sat Brimob Kompi Senapan A Kota Bima mampu melerai massa.(SK. Edo)

0 komentar:

Posting Komentar