Junaidin, S.Pd. Ketua Divisi SDM Panwaslu Bima |
KM. Salaja Kampo—Dugaan
penggelembungan suara di 12 TPS di Kecamatan Langgudu, masih ditangani panwaslu
Kabupaten Bima. Sejauh ini, panwaslu sudah meminta klarifikasi kepada ketua PPK
dan 4 anggotanya.
Meski sudah
dimintai klarifikasi, Panwaslu belum bisa memastikan adanya kecurangan
tersebut. Panwaslu beralasan, bahwa kasus tersebut masih ada tahapan yang harus
dilalui. “Sudah kita klarifikasi, jadi tunggu saja perkembangannya,” ujar Ketua
Divisi SDM Panwaslu Bima, Junaidin SPd, Senin (28/4).
Junaidin
mengaku, kalarifikasi terhadap anggota PPK tersebut sudah dilakukan dua hari
yang lalu. Pihaknya masih menunggu kelanjutan kasus ini, apakah dinaikan pada
tahap tipilu ataukah hanya pelanggaran administrasi.
“Yang jelas
tahapan klarifikasi sudah dilakukan. Dalam waktu dekat komisioner Panwaslu akan
melakukan pleno sesuai laporan masyarakat dengan hasil klarifikasi itu,”
paparnya.
Kata Joe, apapun
hasilnya pleno nanti, pihaknya akan melakukan gelar kasus bersama Gakkumdu dan
Kejaksaan. “Nanti saat penggelaran kasus itu, baru kita bisa simpulkan kasus
ini bisa naik ke penyidikan atau bagaimana,” katanya.
Joe
menambahkan, selain anggota PPK, Panwaslu juga sudah mengundang sejumlah PPS di
Desa Waworada dan Desa Rompo. Mereka diundang atas kasus yang sama yakni dugaan
penggelembungan suara untuk caleg Demokrat.
Sebelumnya,
Joe bersam dua komisioner Panwaslu sudah mengeluarkan recomendasi penghitungan
ulang di 12 TPS tersebut. “Memang sudah kita rekomendasikan, sehingga KPU
melakukan perhitungan ulang. Namun untuk kasusnya, masih menunggu hasil
Gakkumdu,” tuntasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar