Senin, 28 April 2014

Junaidin, S.Pd. Ketua Divisi SDM Panwaslu Bima
KM. Salaja Kampo—Dugaan penggelembungan suara di 12 TPS di Kecamatan Langgudu, masih ditangani panwaslu Kabupaten Bima. Sejauh ini, panwaslu sudah meminta klarifikasi kepada ketua PPK dan 4 anggotanya.
 
Meski sudah dimintai klarifikasi, Panwaslu belum bisa memastikan adanya kecurangan tersebut. Panwaslu beralasan, bahwa kasus tersebut masih ada tahapan yang harus dilalui. “Sudah kita klarifikasi, jadi tunggu saja perkembangannya,” ujar Ketua Divisi SDM Panwaslu Bima, Junaidin SPd, Senin (28/4).
 
Junaidin mengaku, kalarifikasi terhadap anggota PPK tersebut sudah dilakukan dua hari yang lalu. Pihaknya masih menunggu kelanjutan kasus ini, apakah dinaikan pada tahap tipilu ataukah hanya pelanggaran administrasi.
 
“Yang jelas tahapan klarifikasi sudah dilakukan. Dalam waktu dekat komisioner Panwaslu akan melakukan pleno sesuai laporan masyarakat dengan hasil klarifikasi itu,” paparnya.
 
Kata Joe, apapun hasilnya pleno nanti, pihaknya akan melakukan gelar kasus bersama Gakkumdu dan Kejaksaan. “Nanti saat penggelaran kasus itu, baru kita bisa simpulkan kasus ini bisa naik ke penyidikan atau bagaimana,” katanya.
 
Joe menambahkan, selain anggota PPK, Panwaslu juga sudah mengundang sejumlah PPS di Desa Waworada dan Desa Rompo. Mereka diundang atas kasus yang sama yakni dugaan penggelembungan suara untuk caleg Demokrat.
 
Sebelumnya, Joe bersam dua komisioner Panwaslu sudah mengeluarkan recomendasi penghitungan ulang di 12 TPS tersebut. “Memang sudah kita rekomendasikan, sehingga KPU melakukan perhitungan ulang. Namun untuk kasusnya, masih menunggu hasil Gakkumdu,” tuntasnya.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar