Jumat, 25 April 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Sebelas dari dua belas partai politik di Kabupaten Bima sudah menyerahkan laporan dana kampanye (LDK) sebelum waktu terakhir ditutup, Kamis (24/04) lalu. Sementara satu parpol yang belum menyetor dana kampanye yakni PKPI. Satu parpol tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi sesua UU no 8 tahun 2012.
 
Laporan dana kampanye dilakukan parpol dengan menyertakan laporan penerimaan dan penggunaannya. Juga tidak ketinggalan sisa dari saldo yang ada di dalam rekening parpol.
 
Sekretris KPU Kabupaten Bima, Aidin SH MH mengatakan, semua parpol sudah menyerahkan laporannya. Hanya saja, satu parpol yang tidak menyetorkan dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan. 
 
“Cuma PKPI yang tidak menyetor LDK, untuk 11 parpol lainnya sudah kami terima dan rencananya akan kita rekap siang ini, agar bisa dibawa langsung ke Mataram,” ujarnya, kemarin.
 
Meski pengecekan LDK merupakan tugas kesekretariatan, namun Aidin meminta agar komisioner KPU juga ikut menangani LDK beberapa parpol. “Dengan cara  seperti itu maka penanganan pelaporan dana kampanye menjadi lebih mudah dan cepat,” jelasnya.
 
Sejumlah parpol sudah melaporkan pemakaian dana kampanye sebelum tenggang waktu ditentukan, lengkap dengan kuitansinya. Selama masa kampanye, dana yang dihabiskan mencapai  ratusan juta rupiah. 
 
“Dana terbanyak adalah untuk pembuatan dan pemasangan alat peraga, serta keperluan lainnya. Selain itu banyak melibatkan kader, karena itu untuk konsumsi besar,” papar Aidin. 
 
Namun, kata dia, dari 11 parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye, ada beberapa parpol yang harus memperbaiki laporannya. Ia berharap beberapa parpol tersebut dapat menyelesaikan perbaikan laporan dana kampanyenya paling lama hingga awal Mei mendatang.
 
Termasuk, lanjutnya, jumlah nominal dana yang akan digunakan oleh setiap parpol untuk kampanye di daerah itu. Ia berjanji akan menyampaikan nominal dana kampanye setiap parpol setelah selesai dilakukan verifikasi oleh KPU setempat. “Setelah ini, tugas akuntan yang melakukan audit dana kampanye sebanyak 11 parpol tersebut,” pungkasnya. 
 
Sementara hasil rekap penggunaan dana kampanye parpol yang diterima Salaja Kampo Jum’at (25/4) sore, untuk Partai Nasdem Rp 251,000,000. Sedangkan PKB sebanyak Rp 866,170,000, PKS sebesar Rp 897,552,000, PDIP Rp 566,400 000, Golkar sebanyak Rp 701,000,000, Gerindra Rp 20,725,000, Demokrat, Rp 333,900,000, PAN Rp 2, 000, 360,000, PPP, Rp 1,543,258,000, Hanura, Rp 2,000,487,000, dan PBB, Rp 345,441,000. Sedangkan PKPI hingga sore kemarin belum juga menyetor laporan dana kampanye tahap akhir.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar