Ketua KPUD Bima |
KM. Salaja Kampo—Sebanyak
14 partai politik (parpol) di Kabupaten Bima telah menyerahkan laporan dana
kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Pelaporan dana
kampanye tahap dua tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi semua
parpol untuk mengikuti proses pemilihan legislatif (pileg) yang digelar 9
April 2014 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten
Bima, Siti Nur Susila SIP mengatakan, pelaporan dana kampanye tersebut sesuai
dengan peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013. Laporan tersbut harus diselesaikan
selambat-lambatnya 14 hari sebelum masa kampanye. “Kemarin (Minggu, red) semua
partai sudah melaporkan,” tuturnya, Senin (3/3).
Dikatakan,
pihaknya sudah membuat berita acara penyerahan laporan dana kampanye dari
seluruh parpol. Susila menegaskan, di Kabupaten Bima tidak ada parpol yang
dicoret terkait laporan tersebut. Hanya saja, kata dia, PBB yang sedikit
terlambat menyetorkan dana kampanye. “PBB Cuma telat 30 menit dari batas waktu
yang ditentukan. Jadi semua parpol tidak ada yang dicoret,” tagasnya.
Menurutnya,
jika ada partai yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai pasal 138 UU Pemilu.
Partai yang bersangkutan bisa dicoret dan tidak diikutsertakan pada pemilu 2014.
“Pelaporan
dana kampanye dibagi kedalam tiga bendel, yakni laporan awal, laporan rekening
khusus dan sumbangan kampanye dengan nilai perorangan maksimal Rp 1 Miliar, dan
untuk badan usaha maksimal Rp 7,5 Miliar,” paparnya.
Ia
menambahkan, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi terhadap dana kampanye
tersebut. Juga bekerjasama dengan akuntan publik. “Nanti hasil verifikasi dana
kampanye akan kita umumkan ke masyarakat,” tambah Susila.
Lebih lanjut
perempuan kelahiran Bolo ini menjelaskan, tiga hari sebelum pelaporan dana
kampanye, pihaknya akan kembali mengecek laporan tersebut. “Itu sesuai edaran
KPU Nomor 104 agar KPU melaksanakan pengecekan ulang,” tuntasnya.(SK. Edo)
0 komentar:
Posting Komentar