Senin, 03 Maret 2014

Ketua KPUD Bima
KM. Salaja Kampo—Sebanyak 14 partai politik (parpol) di Kabupaten Bima telah menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Pelaporan dana kampanye tahap dua tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi semua parpol untuk mengikuti proses pemilihan legislatif (pileg) yang digelar 9 April 2014 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nur Susila SIP mengatakan, pelaporan dana kampanye tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013. Laporan tersbut harus diselesaikan selambat-lambatnya 14 hari sebelum masa kampanye. “Kemarin (Minggu, red) semua partai sudah melaporkan,” tuturnya, Senin (3/3).
Dikatakan, pihaknya sudah membuat berita acara penyerahan laporan dana kampanye dari seluruh parpol. Susila menegaskan, di Kabupaten Bima tidak ada parpol yang dicoret terkait laporan tersebut. Hanya saja, kata dia, PBB yang sedikit terlambat menyetorkan dana kampanye. “PBB Cuma telat 30 menit dari batas waktu yang ditentukan. Jadi semua parpol tidak ada yang dicoret,” tagasnya.
Menurutnya, jika ada partai yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai pasal 138 UU Pemilu. Partai yang bersangkutan bisa dicoret dan tidak diikutsertakan pada pemilu 2014.
“Pelaporan dana kampanye dibagi kedalam tiga bendel, yakni laporan awal, laporan rekening khusus dan sumbangan kampanye dengan nilai perorangan maksimal Rp 1 Miliar, dan  untuk badan usaha maksimal Rp 7,5 Miliar,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi terhadap dana kampanye tersebut. Juga bekerjasama dengan akuntan publik. “Nanti hasil verifikasi dana kampanye akan kita umumkan ke masyarakat,” tambah Susila.
Lebih lanjut perempuan kelahiran Bolo ini menjelaskan, tiga hari sebelum pelaporan dana kampanye, pihaknya akan kembali mengecek laporan tersebut. “Itu sesuai edaran KPU Nomor 104 agar KPU melaksanakan pengecekan ulang,” tuntasnya.(SK. Edo)

0 komentar:

Posting Komentar