Jumat, 21 Maret 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Kampanye partai politik sedang berlangsung. Ada yang menarik dibalik aksi kampanye oleh sejumlah parpol peserta pemilu saat ini. kampanye damai tidak hanya diikuti oleh orang dewasa saja, namun juga kampanye banyak melibatkan anak-anak.
 
Realitas tersebut tentu telah melanggar aturan kampanye. Hal itu disebabkan kurangnya kesadaran peserta Pemilu. Seperti halnya yang terjadi saat kampanye salah satu Parpol di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (20/3) kemarin.
 
Anak-anak yang diperkirakan masih duduk di bangku SD tersebut mengikuti konvoi menggunakan Mobil Pick Up. Sejumlah anak-anak ini, juga mengenakan seragam dan atribut Parpol dan Caleg.
 
Ketua Panwaslu Kecamatan Woha Rusli S. Sos melaui Divisi SDM Muhammad Salahuddin SHi mengatakan, hal tersebut telah ketentuan Undang-Undang. “UU Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU, sudah menegaskan agar parpol tidak melibatkan anak-anak saat kampanye,” tegasnya.
 
Menindaklanjuti persoalan itu, pihaknya akan memanggil parpol tersebut untuk diklarifikasi. Hasil temuan ini, juga akan dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten agar disikapi lebih jauh. “Tunggu saja, nanti pasti kita panggil,” pungkasnya. (SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar