Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Kampanye
partai politik sedang berlangsung. Ada yang menarik dibalik aksi kampanye oleh
sejumlah parpol peserta pemilu saat ini. kampanye damai tidak hanya diikuti
oleh orang dewasa saja, namun juga kampanye banyak melibatkan anak-anak.
Realitas
tersebut tentu telah melanggar aturan kampanye. Hal itu disebabkan kurangnya
kesadaran peserta Pemilu. Seperti halnya yang terjadi saat kampanye salah satu
Parpol di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (20/3) kemarin.
Anak-anak
yang diperkirakan masih duduk di bangku SD tersebut mengikuti konvoi
menggunakan Mobil Pick Up. Sejumlah anak-anak ini, juga mengenakan seragam dan atribut
Parpol dan Caleg.
Ketua
Panwaslu Kecamatan Woha Rusli S. Sos melaui Divisi SDM Muhammad Salahuddin SHi mengatakan,
hal tersebut telah ketentuan Undang-Undang. “UU Nomor 8 Tahun 2012 dan
Peraturan KPU, sudah menegaskan agar parpol tidak melibatkan anak-anak saat
kampanye,” tegasnya.
Menindaklanjuti
persoalan itu, pihaknya akan memanggil parpol tersebut untuk diklarifikasi.
Hasil temuan ini, juga akan dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten agar disikapi
lebih jauh. “Tunggu saja, nanti pasti kita panggil,” pungkasnya. (SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar