Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Panwaslu Kabupaten Bima melimpahkan berkas pelanggaran
kampanye partai Nasdem ke Polisi, Jum'at (28/3). Panwaslu menyimpulkan, pelanggaran
kampanye diluar jadwal parpol besutan Surya Paloh itu sudah memenuhi unsur.
“Hasil Gakkumdu yang kita gelar kemarin (Kamis, red), pelanggaran
itu sudah memenuhi unsur pidana dan kita serahkan ke polisi,” ungkap Ketua
Panwaslu Kabupaten Bima Sukarman SH. MH, melalui kepala Divisi SDM Junaidin SPd, Jum'at (28/3).
Dikatakan, kampanye yang digelar partai Nasdem di lapangan Desa Nisa Kecamatan Woha itu merupakan kasus
pidana pemilu. Kata dia, seluruh berkas perkara dugaan pelanggaran pidana
pemilu tersebut, telah dilengkapi dengan alat bukti.
“Harapannya, kasus tersebut bisa diproses oleh pihak penyidik
dari kepolisian,” ujar pria yang akrab disapa Joe ini.
Dijelaskan Joe, sebagaimana STTP dari kepolisian, parpol yang
bersangkutan mestinya menggelar kampanye pada pagi hari. Namun oleh
penanggungjawab kampanye bersikukuh melaksanakan kampanye. “Kalau hari dan
tempatnya memang benar disitu. Tapi waktu pelaksanaan dalam STTP tidak sesuai,”
jelasnya.
Menurutnya, jadwal kampanye merupakan include dari tiga item,
yakni waktu, hari dan tempat. Meski
sudah melakukan koordinasi, partai tersebut eggan mengindahkan teguran
tersebut. “Kami menganggap kasus ini bisa ditindaklanjuti, itu sesuai dengan
pembahasan yang sudah kita lakukan,” papar Joe.
Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi
dengan KPU dan Polisi untuk segera menyikapi persoalan ini. “Nggak ada
kewenangan kami membubarkan kampanye, kami hanya bisa mencatat pelanggaran itu,”
tandas Joe.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar