Jumat, 28 Maret 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Panwaslu Kabupaten Bima melimpahkan berkas pelanggaran kampanye partai Nasdem ke Polisi, Jum'at (28/3). Panwaslu menyimpulkan, pelanggaran kampanye diluar jadwal parpol besutan Surya Paloh itu sudah memenuhi unsur.
 
“Hasil Gakkumdu yang kita gelar kemarin (Kamis, red), pelanggaran itu sudah memenuhi unsur pidana dan kita serahkan ke polisi,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Sukarman SH. MH, melalui kepala Divisi SDM Junaidin SPd, Jum'at (28/3).
 
Dikatakan, kampanye yang digelar partai Nasdem di lapangan  Desa Nisa Kecamatan Woha itu merupakan kasus pidana pemilu. Kata dia, seluruh berkas perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut, telah dilengkapi dengan alat bukti. 
 
“Harapannya, kasus tersebut bisa diproses oleh pihak penyidik dari kepolisian,” ujar pria yang akrab disapa Joe ini.
 
Dijelaskan Joe, sebagaimana STTP dari kepolisian, parpol yang bersangkutan mestinya menggelar kampanye pada pagi hari. Namun oleh penanggungjawab kampanye bersikukuh melaksanakan kampanye. “Kalau hari dan tempatnya memang benar disitu. Tapi waktu pelaksanaan dalam STTP tidak sesuai,” jelasnya.
 
Menurutnya, jadwal kampanye merupakan include dari tiga item, yakni  waktu, hari dan tempat. Meski sudah melakukan koordinasi, partai tersebut eggan mengindahkan teguran tersebut. “Kami menganggap kasus ini bisa ditindaklanjuti, itu sesuai dengan pembahasan yang sudah kita lakukan,” papar Joe.
 
Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Polisi untuk segera menyikapi persoalan ini. “Nggak ada kewenangan kami membubarkan kampanye, kami hanya bisa mencatat pelanggaran itu,” tandas Joe.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar