Ilustrasi |
Sesuai surat keputusan KPU nomor 47 tentang pengangkatan
kembali anggota PPK, Drs. Suhardin diganti oleh Jufrin S.Pd. Pemberhentian secara
mendadak itu, membuat Suhardin mengaku bingung. “Paling tidak alasannya sampai saya diberhentikan,” kata Suhardin.
Padahal, kata dia, selama ini dirinya sudah menjalankan
tugasnya secara maksimal. “Kalaupun dianggap nggak bisa menjalankan tugas, ya
tugas yang mana tak terselesaikan itu,” ujarnya, heran.
Menurut dia, pemberhentian anggota PPK harus memiliki dasar
yang kuat. Pemberhentian tehadapnya tidak memenuhi unsur. Pemecatan itu bisa
dilakukan jika, tidak aktif selama 3 bulan di kegiatan PPK. “Setiap hari kita
sama-sama bekerja kok,” ketusnya.
Kondisi tersebut jelas merugikannya. Apalagi secara tugas
dan kewajiban sudah dilaksanakan. Terlebih lagi saat ini sudah hampir sebulan
memasuki pemilu legislatif (pileg) 2014.
“Semua pekerjaan sudah saya laksanakan dan anggota PPK pengganti
saya tinggal menikmatinya saja,” ujarnya kesal.
Menurut Suhardin, jika memang ingin menegakkan demokrasi dan
merombak anggota PPK, harus dilakukan secara keseluruhan. Disamping itu, proses
PAW terhadap penggantinya pun tidak memenuhi aturan main.
Dia membeberkan, Jufrin yang mengganti posisinya tidak
memenuhi aturan untuk menjadi anggota PPK. Alasan itu cukup beralasan,
pasalnya, yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi saat pemilihan PPK.
“Seharusnya yang bisa menggantikan saya adalah Bambang atau
Subhan. Karena mereka yang ikut seleksi kemarin. Tetapi kok malah yang dipilih
orang diluar itu,” jelasnya.
Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Belo Ahmad SAg yang coba
dihubungi via selular tidak bisa memberi jawaban. Sementara Ketua KPU Siti Nur
Susilawati SIP menjelaskan, persoalan itu disebabkan karena kekosongan
komisioner KPU.
“SK pengangkatan itu ditandatangani oleh provinsi. Karena
saat pengajuan pemberhentian itu, komisioner KPU belum dibentuk,” pungkasnya.(SK. Edo)
0 komentar:
Posting Komentar