Kamis, 13 Maret 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Pemberhentian terhadap Drs. Suhardin oleh ketua PPK Kecamatan Belo Ahmad S.Ag dinilai sepihak. Pasalnya, anggota PPK yang diberhentikan itu merasa tidak diberikan alasan pemecatan terhadapnya. 
Sesuai surat keputusan KPU nomor 47 tentang pengangkatan kembali anggota PPK, Drs. Suhardin diganti oleh Jufrin S.Pd. Pemberhentian secara mendadak itu, membuat Suhardin mengaku bingung. “Paling tidak alasannya sampai saya diberhentikan,” kata Suhardin.
Padahal, kata dia, selama ini dirinya sudah menjalankan tugasnya secara maksimal. “Kalaupun dianggap nggak bisa menjalankan tugas, ya tugas yang mana tak terselesaikan itu,” ujarnya, heran.
Menurut dia, pemberhentian anggota PPK harus memiliki dasar yang kuat. Pemberhentian tehadapnya tidak memenuhi unsur. Pemecatan itu bisa dilakukan jika, tidak aktif selama 3 bulan di kegiatan PPK. “Setiap hari kita sama-sama bekerja kok,” ketusnya.
Kondisi tersebut jelas merugikannya. Apalagi secara tugas dan kewajiban sudah dilaksanakan. Terlebih lagi saat ini sudah hampir sebulan memasuki pemilu legislatif (pileg) 2014. 
“Semua pekerjaan sudah saya laksanakan dan anggota PPK pengganti saya tinggal menikmatinya saja,” ujarnya kesal.
Menurut Suhardin, jika memang ingin menegakkan demokrasi dan merombak anggota PPK, harus dilakukan secara keseluruhan. Disamping itu, proses PAW terhadap penggantinya pun tidak memenuhi aturan main. 
Dia membeberkan, Jufrin yang mengganti posisinya tidak memenuhi aturan untuk menjadi anggota PPK. Alasan itu cukup beralasan, pasalnya, yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi saat pemilihan PPK. 
“Seharusnya yang bisa menggantikan saya adalah Bambang atau Subhan. Karena mereka yang ikut seleksi kemarin. Tetapi kok malah yang dipilih orang diluar itu,” jelasnya.
Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Belo Ahmad SAg yang coba dihubungi via selular tidak bisa memberi jawaban. Sementara Ketua KPU Siti Nur Susilawati SIP menjelaskan, persoalan itu disebabkan karena kekosongan komisioner KPU. 
“SK pengangkatan itu ditandatangani oleh provinsi. Karena saat pengajuan pemberhentian itu, komisioner KPU belum dibentuk,” pungkasnya.(SK. Edo)

0 komentar:

Posting Komentar