Kamis, 27 Maret 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo —Berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Kades Kole Kecamatan Ambalawi, Kamis (27/3) dilimpahkan ke penyidik polresta Bima. Panwaslu Kabupaten Bima menduga oknum kades berinisial AS, 45 tahun itu terlibat kampaye partai Hanura. 
“Hari ini, Kamis (27/3)  berkas pelanggaran itu akan kita limpahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua Panwaslu, Sukarman SH. MH.
Dijelaskan, saat kampaye Hanura di lapangan Desa Kole pada (18/3) lalu, AS ikut serta dalam kampanye rapat umum tersebut. Saat itu, AS mengenakan seragam partai dan memberikan orasi di muka publik. 
Sebelumnya, Panwaslu melalui Panwascam Ambalawi sudah melakukan klarifikasi dengan AS. Kepada Panwascam, AS mengaku diundang secara lisan oleh partai tersebut sebagai pemilik wilayah. “Saat diklarifikasi, AS berkilah jika ikut terlibat. Dia mengaku hanya diundang oleh seorang caleg DPRD Kabupaten saja,” kata Sukarman mengutip pengakuan AS.
Karena keterlibatannya saat kampanye, AS diduga melanggar ketentuan pasal 277 jo pasal 28 UU nomor 8 tahun 2012. “Dalam pasal itu, Kades maupun perangkat desa tidak bisa ikut serta dalam bentuk apapun saat kampanye,” tandasnya.
Kata dia, pada gelar Gakumdu yang dilakukan Rabu lalu, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut bisa dilimpahkan ke penyidik. Menurut pria kelahiran Sape ini, yang bersangkutan bisa saja cenderung mendukung parpol besutan Wiranto itu. 
“Kita hanya bisa mengundang AS untuk klarifikasi saja. Untuk pemeriksaannya, nanti akan dilakukan oleh penyidik Polres Kota Bima,” pungkasnya. (SK Edo)

0 komentar:

Posting Komentar