Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo —Berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Kades
Kole Kecamatan Ambalawi, Kamis (27/3) dilimpahkan ke penyidik polresta Bima. Panwaslu
Kabupaten Bima menduga oknum kades berinisial AS, 45 tahun itu terlibat kampaye
partai Hanura.
“Hari ini, Kamis (27/3) berkas pelanggaran itu akan kita
limpahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua Panwaslu, Sukarman SH.
MH.
Dijelaskan, saat kampaye Hanura di lapangan Desa Kole pada
(18/3) lalu, AS ikut serta dalam kampanye rapat umum tersebut. Saat itu, AS
mengenakan seragam partai dan memberikan orasi di muka publik.
Sebelumnya, Panwaslu melalui Panwascam Ambalawi sudah
melakukan klarifikasi dengan AS. Kepada Panwascam, AS mengaku diundang secara
lisan oleh partai tersebut sebagai pemilik wilayah. “Saat diklarifikasi, AS
berkilah jika ikut terlibat. Dia mengaku hanya diundang oleh seorang caleg DPRD
Kabupaten saja,” kata Sukarman mengutip pengakuan AS.
Karena keterlibatannya saat kampanye, AS diduga melanggar
ketentuan pasal 277 jo pasal 28 UU nomor 8 tahun 2012. “Dalam pasal itu, Kades
maupun perangkat desa tidak bisa ikut serta dalam bentuk apapun saat kampanye,”
tandasnya.
Kata dia, pada gelar Gakumdu yang dilakukan Rabu lalu,
pihaknya menyimpulkan kasus tersebut bisa dilimpahkan ke penyidik. Menurut pria
kelahiran Sape ini, yang bersangkutan bisa saja cenderung mendukung parpol besutan
Wiranto itu.
“Kita hanya bisa mengundang AS untuk klarifikasi saja. Untuk
pemeriksaannya, nanti akan dilakukan oleh penyidik Polres Kota Bima,” pungkasnya.
(SK Edo)
0 komentar:
Posting Komentar