Kepala Desa Panda |
KM. Salaja Kampo—Keberadaan
rumah milik Anton di Desa Panda Kecamatan Palibelo menjadi sorotan pemerintah
setempat. Rumah yang terletak di bibir pantai sebelah utara
Desa Panda itu. kabarnya tidak mengantongi izin. “Pembangunannya tak ada
izin kepada kami sebagai pemilik wilayah,” ujar kades Panda Yusuf Ahmad kepada Salaja Kampo, Kamis (6/3).
Pembangunan
rumah tersebut dianggap mengganggu rencana tata kota pemerintah Kabupaten Bima.
Selain itu, keberadaan rumah itu membuat pemerintah desa dan
warga setempat geram. “Lokasi ini dilindungi pemerintah, sebab akan digunakan
untuk pelebaran jalan raya,” tutur Kades.
Menurutnya, keberadaan rumah tersebut akan menghambat laju pembangunan
infrastruktur jalan. Pasalnya, pemerintah sudah merencanakan untuk pembangunan
jalan kembar di lokasi pembangunan rumah itu. “Keberadaan rumah itu tentu akan menghambat
pelebaran jalan,” katanya.
Diakui, pihaknya teleh menegur pemilik rumah sejak awal pembangunannya.
Namun yang bersangkutan beralasan telah mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten. Kenyataannya, justru dinas PU melayangkan surat himbauan agar Anton
memberhentikan pembangunan tersebut. “Sudah dua kali PU mengeluarkan surat
himbauan untuk Anton, dari bulan Oktober lalu,” aku Ompu, sapaan kades.
Dia juga merasa terganggu dengan keberadaan rumah tersebut. Pasalnya,
lokasi jalan raya di sepanjang bibir pantai itu dalam waktu dekat akan
diperlebar. Bahkan, untuk menyongsong program pemerintah itu, warga memberikan
sebagian tanahnya untuk pelebaran jalan secara swadaya. “Untuk itu kami minta
pemerintah agar menggusur rumah itu,” tandasnya.
Ditambahkan, lokasi pembangunan rumah itu merupakan kawasan lindung.
Kades menyayangkan sikap tidak kooperatif pemilik rumah yang tidak mengindahkan
teguran tersebut. “Apalagi yang bersangkutan adalah aparat pemerintah,”
sesalnya. (SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar