Kamis, 06 Maret 2014

Kepala Desa Panda
KM. Salaja Kampo—Keberadaan rumah milik Anton di Desa Panda Kecamatan Palibelo menjadi sorotan pemerintah setempat. Rumah yang terletak di bibir pantai sebelah utara Desa Panda itu. kabarnya tidak mengantongi izin. “Pembangunannya tak ada izin kepada kami sebagai pemilik wilayah,” ujar kades Panda Yusuf Ahmad kepada Salaja Kampo, Kamis (6/3).
Pembangunan rumah tersebut dianggap mengganggu rencana tata kota pemerintah Kabupaten Bima. Selain itu, keberadaan rumah itu membuat pemerintah desa dan warga setempat geram. “Lokasi ini dilindungi pemerintah, sebab akan digunakan untuk pelebaran jalan raya,” tutur Kades.
Menurutnya, keberadaan rumah tersebut akan menghambat laju pembangunan infrastruktur jalan. Pasalnya, pemerintah sudah merencanakan untuk pembangunan jalan kembar di lokasi pembangunan rumah itu. “Keberadaan rumah itu tentu akan menghambat pelebaran jalan,” katanya.
Diakui, pihaknya teleh menegur pemilik rumah sejak awal pembangunannya. Namun yang bersangkutan beralasan telah mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten. Kenyataannya, justru dinas PU melayangkan surat himbauan agar Anton memberhentikan pembangunan tersebut. “Sudah dua kali PU mengeluarkan surat himbauan untuk Anton, dari bulan Oktober lalu,” aku Ompu, sapaan kades.
Dia juga merasa terganggu dengan keberadaan rumah tersebut. Pasalnya, lokasi jalan raya di sepanjang bibir pantai itu dalam waktu dekat akan diperlebar. Bahkan, untuk menyongsong program pemerintah itu, warga memberikan sebagian tanahnya untuk pelebaran jalan secara swadaya. “Untuk itu kami minta pemerintah agar menggusur rumah itu,” tandasnya.
Ditambahkan, lokasi pembangunan rumah itu merupakan kawasan lindung. Kades menyayangkan sikap tidak kooperatif pemilik rumah yang tidak mengindahkan teguran tersebut. “Apalagi yang bersangkutan adalah aparat pemerintah,” sesalnya. (SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar