Jumat, 07 Maret 2014

ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Kasus pembunuhan terhadap H Nurdin, 45 tahun, warga Desa Risa Kecamatan Woha, kini naik tahap satu. Pelaku pembunuhan tidak lain adalah istrinya sendiri Hj.. Imrah, 45 tahun. Saat ini, tersangka telah dipindahkan ke Rutan Bima oleh polsek Woha. Sedangkan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. 
Kapolres Bima AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK, melalui Kapolsek Woha Iptu Suryadin menjelaskan, berkas kasus pembunuhan telah diteliti jaksa. Tersangka telah dikirim ke Rutan Bima, Rabu lalu. “Kasusnya sudah memenuhi syarat materil dan syarat formil. Tinggal menunggu persidangan,” ujarnya
.
Menurut Kapolsek, pembunuhan tersebut murni dilakukan istri korban tanpa unsur perencanaan. Kejadiannya, korban hendak membunuh pelaku dan berusaha mengejar. Di saat yang sama, pelaku pun memegang sebilah pisau. Namun, korban terjatuh dan mengenai tubuh tersangka saat ingin menikamnya. 
Sehingga tanpa disengaja sebilah pasau milik tersangka menancap ke tubuh korban. Usai kejadian, tersangka langsung menyerahkan diri. “Berdasarkan pengakuannya, tersangka hanya membela diri. Dia tidak menduga pisau ditangannya akan mengenai tubuh korban,” urai kapolsek, Jumat (7/3).
Pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya tersangka lain pada kasus ini. Semula, kasus ini diduga dilakukan tersangka bersama anaknya. “Anaknya tidak ikut terlibat. Hanya saja kita periksa sebagai saksi saja,” terang kapolsek baru ini.
Pihaknya telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus tersebut. Untuk tahap dua, kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas tersangka. “Berkasnya sudah rampung tinggal menunggu sidang saja,” pungkasnya. (SK. OPK))

0 komentar:

Posting Komentar