ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Kasus pembunuhan terhadap H Nurdin, 45 tahun, warga Desa
Risa Kecamatan Woha, kini naik tahap satu. Pelaku pembunuhan tidak lain adalah
istrinya sendiri Hj.. Imrah, 45 tahun. Saat ini, tersangka telah dipindahkan ke
Rutan Bima oleh polsek Woha. Sedangkan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Bima.
Kapolres Bima AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK, melalui Kapolsek Woha
Iptu Suryadin menjelaskan, berkas kasus pembunuhan telah diteliti jaksa. Tersangka
telah dikirim ke Rutan Bima, Rabu lalu. “Kasusnya sudah memenuhi syarat materil
dan syarat formil. Tinggal menunggu persidangan,” ujarnya
.
Menurut Kapolsek, pembunuhan tersebut murni dilakukan istri
korban tanpa unsur perencanaan. Kejadiannya, korban hendak membunuh pelaku dan
berusaha mengejar. Di saat yang sama, pelaku pun memegang sebilah pisau. Namun,
korban terjatuh dan mengenai tubuh tersangka saat ingin menikamnya.
Sehingga tanpa disengaja sebilah pasau milik tersangka
menancap ke tubuh korban. Usai kejadian, tersangka langsung menyerahkan diri. “Berdasarkan
pengakuannya, tersangka hanya membela diri. Dia tidak menduga pisau ditangannya
akan mengenai tubuh korban,” urai kapolsek, Jumat (7/3).
Pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya tersangka lain
pada kasus ini. Semula, kasus ini diduga dilakukan tersangka bersama anaknya. “Anaknya
tidak ikut terlibat. Hanya saja kita periksa sebagai saksi saja,” terang
kapolsek baru ini.
Pihaknya telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus
tersebut. Untuk tahap dua, kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas
tersangka. “Berkasnya sudah rampung tinggal menunggu sidang saja,” pungkasnya. (SK. OPK))
0 komentar:
Posting Komentar