Rabu, 26 Maret 2014


Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Sekretaris Desa Kalampa Kecamatan Woha, Husni H. Jakariah tersandung kasus pidana. Pria berusia 50 tahun ini,  ikut dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Bima. Dia diduga memalsukan surat tanah hibah yang merugikan korbannya hingga ratusan juta.
 
Saat ini, tersangka sudah menjadi tahanan jaksa sejak Senin (24/3) lalu. Bahkan berkas kasus Husni, dalam waktu dekat akan di sidangkan. “Husni sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan surat. Dia sudah menjadi tahanan jaksa dari hari Senin,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri SH, Rabu (26/3).
 
Dalam kasus ini, Sekdes Kalampa tersebut tidak sendiri. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Drs. Ismail yang mengklaim tanah sengketa tersebut adalah miliknya. “Selain sekdes, kami juga menahan Drs. Ismail,” sebutnya.
 
Menurut dia, keterlibatan Husni dalam kasus pemalsuan surat tanah ini, berawal dari laporan kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan keluarga Drs. Ismail. Dari laporan itu, Husni dan Ismail diduga bersekongkol untuk membuat surat tanah palsu. Keduanya menandatangani surat tanah tanpa persetujuan ayah dari Ismail selaku pemilik sah tanah. 
 
“Kasus pemalsuan ini terjadi pada 2008 lalu. Karena Ismail ingin menguasai tanah itu, sehingga membuat surat palsu bersama sekdes,” terangnya.
 
Sebelumnya pihak kejaksaan sudah meminta kepada tersangka Ismail untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, Ismail tidak mengindahkan hal tersebut, lantaran berikukuh menganggap itu merupakan tanah warisan dari sang Ayah.
 
“Masalahnya, Ismail ini tidak mau memberi tanah itu kepada saudaranya, sehingga mediasi yang kami lakukan buntu,” jelas Hasan Basri.
 
Terkait kasus tersebut, oknum sekdes Kalampa Husni H. Jakariah dan Drs. Ismail disangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar