Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Sekretaris
Desa Kalampa Kecamatan Woha, Husni H. Jakariah tersandung kasus pidana. Pria
berusia 50 tahun ini, ikut dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrim
Polres Bima. Dia diduga memalsukan surat tanah hibah yang merugikan korbannya
hingga ratusan juta.
Saat ini,
tersangka sudah menjadi tahanan jaksa sejak Senin (24/3) lalu. Bahkan berkas
kasus Husni, dalam waktu dekat akan di sidangkan. “Husni sudah ditetapkan
sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan surat. Dia sudah menjadi tahanan
jaksa dari hari Senin,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima,
Hasan Basri SH, Rabu (26/3).
Dalam kasus
ini, Sekdes Kalampa tersebut tidak sendiri. Dia ditetapkan sebagai tersangka
bersama Drs. Ismail yang mengklaim tanah sengketa tersebut adalah miliknya. “Selain
sekdes, kami juga menahan Drs. Ismail,” sebutnya.
Menurut dia,
keterlibatan Husni dalam kasus pemalsuan surat tanah ini, berawal dari laporan
kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan keluarga Drs. Ismail. Dari laporan itu,
Husni dan Ismail diduga bersekongkol untuk membuat surat tanah palsu. Keduanya
menandatangani surat tanah tanpa persetujuan ayah dari Ismail selaku pemilik
sah tanah.
“Kasus
pemalsuan ini terjadi pada 2008 lalu. Karena Ismail ingin menguasai tanah itu,
sehingga membuat surat palsu bersama sekdes,” terangnya.
Sebelumnya
pihak kejaksaan sudah meminta kepada tersangka Ismail untuk menyelesaikan
persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, Ismail tidak mengindahkan hal
tersebut, lantaran berikukuh menganggap itu merupakan tanah warisan dari sang
Ayah.
“Masalahnya,
Ismail ini tidak mau memberi tanah itu kepada saudaranya, sehingga mediasi yang
kami lakukan buntu,” jelas Hasan Basri.
Terkait
kasus tersebut, oknum sekdes Kalampa Husni H. Jakariah dan Drs. Ismail
disangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar