Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima rupanya
gerah dengan banyaknya caleg yang melanggar aturan kampanye. Untuk itu,
pihaknya melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu, Kepolisian dan Pemda
untuk menertibkan posko caleg yang makin menjamur, Sabtu (1/3).
Rapat yang digelar di kantor KPU kabupaten Bima tersebut
memuntuskan, akan segera melakukan penertiban terhadap posko-posko caleg.
Rencananya, Senin (3/3), pemerintah, kepolisian, Panwas dan KPU akan
langsung beraksi.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Situ Nur Susila SIP mengatakan,
pihaknya terus berkoordinasi dengan Panwaslu dan pemerintah. Sebab, panwaslu
yang mengetahui lebih detail titik-titik pelanggaran kampanye di Kabupten Bima.
“Panwaslu juga menjadi ujung tombak di lapangan yang mendata alat peraga
kampanye yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Menurut dia, alat peraga kampanye caleg yang melanggar makin
banyak dan makin merata. Terutama pembentukan posko-posko pemenangan caleg yang
sudah mulai menjamur di beberapa kecamatan. “Mengantisipasi semakin maraknya
posko-posko ini kami sudah berkoordinasi dengan panwas dan pemda agar segera
melakukan penertiban. Nanti juga kami minta bantuan aparat kepolisian untuk
pengamanan eksekusi,” katanya.
Susila menegaskan, aturan harus ditegakkan terkait banyaknya
posko tersebut. Pemilu legislatif yang kurang dua bulan lagi berdampak pada
aktivitas caleg yang mulai menebar wajah dengan membangun tempat-tempat
perkumpulan. “Posko ini tidak ada dalam peraturan yang berlaku, sudah
seharusnya keberadaan posko dieksekusi,” tandas perempuan kelahiran Bolo ini.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM Panwas Kabupaten Bima
Junaidin S.Pd ditemui di tempat yang sama mengaku khawatir dengan maraknya posko
tersebut. Kata dia, keberadaan posko ini akan memicu konflik antar kelompok
simpatisan. “Keberadaan posko ini membuat warga hidup berkotak-kotak, tidak
menutup kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Terutama antar
parpol,” katanya.
Karena
itu, tindak lanjut penertiban harus segera dilakukan agar tidak terjadi
kecemburuan antar sesama caleg. Junaidin menambahkan, pelanggaran yang
dilakukan oleh semua partai politik (parpol) sangat disayangkan. “Hal itu
sebagai bentuk tidak dilaksanakannya peraturan yang sudah disepakati bersama.
Apalagi dalam peraturan itu tidak dikenal dengan Posko, melainkan sekretariat,”
tegas pria yang akrab disapa Joe ini. (SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar