Minggu, 02 Maret 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima rupanya gerah dengan banyaknya caleg yang melanggar aturan kampanye. Untuk itu, pihaknya melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu, Kepolisian dan Pemda untuk menertibkan posko caleg yang makin menjamur, Sabtu (1/3). 
Rapat yang digelar di kantor KPU kabupaten Bima tersebut memuntuskan, akan segera melakukan penertiban terhadap posko-posko caleg. Rencananya, Senin (3/3), pemerintah, kepolisian, Panwas dan KPU akan langsung beraksi. 
Ketua KPU Kabupaten Bima, Situ Nur Susila SIP mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Panwaslu dan pemerintah. Sebab, panwaslu yang mengetahui lebih detail titik-titik pelanggaran kampanye di Kabupten Bima. “Panwaslu juga menjadi ujung tombak di lapangan yang mendata alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Menurut dia, alat peraga kampanye caleg yang melanggar makin banyak dan makin merata. Terutama pembentukan posko-posko pemenangan caleg yang sudah mulai menjamur di beberapa kecamatan. “Mengantisipasi semakin maraknya posko-posko ini kami sudah berkoordinasi dengan panwas dan pemda agar segera melakukan penertiban. Nanti juga kami minta bantuan aparat kepolisian untuk pengamanan eksekusi,” katanya.
Susila menegaskan, aturan harus ditegakkan terkait banyaknya posko tersebut. Pemilu legislatif yang kurang dua bulan lagi berdampak pada aktivitas caleg yang mulai menebar wajah dengan membangun tempat-tempat perkumpulan. “Posko ini tidak ada dalam peraturan yang berlaku, sudah seharusnya keberadaan posko dieksekusi,” tandas perempuan kelahiran Bolo ini.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM Panwas Kabupaten Bima Junaidin S.Pd ditemui di tempat yang sama mengaku khawatir dengan maraknya posko tersebut. Kata dia, keberadaan posko ini akan memicu konflik antar kelompok simpatisan. “Keberadaan posko ini membuat warga hidup berkotak-kotak, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Terutama antar parpol,” katanya.
Karena itu, tindak lanjut penertiban harus segera dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan antar sesama caleg. Junaidin menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh semua partai politik (parpol) sangat disayangkan. “Hal itu sebagai bentuk tidak dilaksanakannya peraturan yang sudah disepakati bersama. Apalagi dalam peraturan itu tidak dikenal dengan Posko, melainkan sekretariat,” tegas pria yang akrab disapa Joe ini. (SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar