Kamis, 20 Maret 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo —Panwascam Woha membubarkan massa kampanye partai Hanura di lapangan Desa Nisa Kecamatan Woha, Kamis siang (20/3). Pembubaran tersebut disebabkan karena tidak mengantungi izin penyelenggaraan dari panwaslu dan aparat kepolisian.
 
Ketua Panwas Kecamatan Woha, Rusli S.Pd mengungkapkan, pembubaran itu dilakukan karena partai tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin. Selain itu, jadwal kampanye di Kecamatan Woha untuk Kamis siang adalah jatah Partai PKS.
 
“Bukan jadwal kampanye Hanura hari ini, tapi Partai PKS. Penanggungjawab kegiatan juga tidak bisa menunjukkan tembusan surat izin,” jelasnya.
 
Dijelaskan, saat diminta surat izin, parpol besutan Wiranto ini mengakui kesalahannya. Meski begitu, pimpinan parpol meminta waktu 10 menit ke Panwas untuk menyampaikan terimakasih ke masyarakat setempat. “Jadwal Hanura, harusnya di Kecamatan Sape saat ini, bukan disini,” tegasnya.
 
Diakui Rusli, sebelum acara dibubarkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Itu dilakukan agar memastikan bahwa surat izin tersebut memang tidak ada. Pembubaran itu sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. “Takutnya, parpol yang sedianya berkampanye di sini (Woha, red) akan tabrakan,” ujarnya.
 
Dijelaskan, keharusan untuk memiliki izin tersebut tertuang dalam UU pemilu. Di dalamnya juga mengatur soal kampanye dalam bentuk rapat umum. “UU nomor 8 tahun 2012 sudah jelas kok, aturan kampanyenya kayak gimana,” pungkasnya.(SK.Opk).

0 komentar:

Posting Komentar