Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo —Panwascam
Woha membubarkan massa kampanye partai Hanura di lapangan Desa Nisa Kecamatan
Woha, Kamis siang (20/3). Pembubaran tersebut disebabkan karena tidak mengantungi
izin penyelenggaraan dari panwaslu dan aparat kepolisian.
Ketua Panwas
Kecamatan Woha, Rusli S.Pd mengungkapkan, pembubaran itu dilakukan karena partai
tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin. Selain itu, jadwal kampanye di Kecamatan
Woha untuk Kamis siang adalah jatah Partai PKS.
“Bukan
jadwal kampanye Hanura hari ini, tapi Partai PKS. Penanggungjawab kegiatan juga
tidak bisa menunjukkan tembusan surat izin,” jelasnya.
Dijelaskan,
saat diminta surat izin, parpol besutan Wiranto ini mengakui kesalahannya.
Meski begitu, pimpinan parpol meminta waktu 10 menit ke Panwas untuk
menyampaikan terimakasih ke masyarakat setempat. “Jadwal Hanura, harusnya di
Kecamatan Sape saat ini, bukan disini,” tegasnya.
Diakui Rusli,
sebelum acara dibubarkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Itu
dilakukan agar memastikan bahwa surat izin tersebut memang tidak ada. Pembubaran
itu sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. “Takutnya,
parpol yang sedianya berkampanye di sini (Woha, red) akan tabrakan,” ujarnya.
Dijelaskan,
keharusan untuk memiliki izin tersebut tertuang dalam UU pemilu. Di dalamnya
juga mengatur soal kampanye dalam bentuk rapat umum. “UU nomor 8 tahun 2012
sudah jelas kok, aturan kampanyenya kayak gimana,” pungkasnya.(SK.Opk).
0 komentar:
Posting Komentar