Selasa, 11 Maret 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo-Kasus pembakaran  kampus STKIP Bima sudah berjalan satu tahun lebih. Hingga kini, belum satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Beberapa waktu lalu, seorang mahasiswa, Andika diamankan pihak kepolisian Bima Kota. Karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran 8 Oktober 2012 itu. 
Pria asal Desa Bajo, Kecamatan Soromandi ini menjalani proses hukum. Hingga berkas dugaan keterlibatannya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Namun, pihak penyidik Sat Reskrim Bima Kota belum bisa membuktikan keterlibatannya sebagai pelaku pembakaran. 
“Karena alat bukti dan saksi yang menguatkan keterlibatan Andika ini sebagai pelaku pembakaran tidak kuat, berkas kami kembalikan ke kepolisian,” tandas Kasi Pidum Kejaksaan Raba Bima, Hasan Basri SH MH.
Lanjut dia, dari hasil BAP penyidik, keterlibatan Andika pada kasus pembakaran masih lemah. Karena tidak ada saksi yang melihat, yang bersangkutan membakar kampus. “Memang ada kejadian, tapi tidak ada yang melihat Andika yang membakar,” tuturnya.
Dia mengakui ada kejadian kebakaran kampus. Namun permasalahannya, tidak ada yang melihat siapa yang membakar kampus pada pukul 02.00 Wita itu. “Kecuali ada saksi yang melihat Andika membakar kampus, baru bisa dijerat,” imbuhnya.
Kasus itu akan dilanjutkan, jika berkas yang disangkakan pada Andika ini disertai alat bukti dan saksi yang kuat. “Kita tunggu sampai ada alat Bukti yang kuat,” ujarnya. 
Karena alat bukti dalam kasus pemkaran lemah, lantas tidak membuat Andika bebas. Dia dijerat dengan kasus pengancaman melalui SMS. “Ada dugaan, Andika melakukan pengancaman melalui SMS ke salah satu dosen,” imbuhnya.
Andika berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga mengirimSMS bernada ancaman pada dosen berinisial Tm. “SMS itu sekitar 6 Oktober 2012, diduga SMS itu dikirim Andika,” jelasnya.
“Isi SMS seperti ini, “Kalau dalam waktu dekat ini, saudara Yusran/Niger tidak dibebaskan, maka seluruh emelem mahasiswa akan melakukan demo besar-besaran. Jika perlu, kita mahasiswa akan membakar kampus, karena kampus dipenuhi orang kampus, bukan mahasiswa”,” kutipnya.
Lemahnya keterlibatan Andika pada kasus pembakaran ini juga diakui Kasat Reskrim Bima Kota, Iptu Didik Harianto SH. “Dia (Andika, Red) memang belum bisa dibutkikan keterlibatannya sebai pelaku pembakaran kampus,” akuinya.
Dia menegaskan, Andika ditahan bukan kerana disangkakan membakar kampus. Namun melakukan pengancaman, dengan mengirim SMS. “Yang bersangkutan dijerat, karena telah melakukan pengancaman,” tandasnya. (SK. Opk)

0 komentar:

Posting Komentar