Selasa, 11 Maret 2014

Ilustrasi
KM. Salaja KampoSelasa (11/3), ketua KPU Kabupaten Bima mendatangi kepala Kesbanglimas Kabupaten, Marsono SH. Kedatangannya untuk menindaklanjuti rencana penertiban atribut kampanye yang belum juga dieksekusi. KPU mendesak Pemda segera menertibkan baliho dan posko pemenangan caleg.
 
Pada rapat itu, juga hadir aparat kepolisian, TNI dan anggota Pol PP. Hasil rapat, eksekusi akan dilaksanakan Rabu pagi (12/3)). Polisi dan TNI juga dipastikan akan mengawal jalannya eksekusi tersebut. 
 
Menurut Ketua KPU Kabupaten, Siti Nur Susilawati SIP, keberadaan baliho semakin marak menjelang kampanye. Meski sebelumnya sudah berkoordinasi untuk penertiban baliho, namun hingga kemarin Pemda belum juga beraksi.
 
Kondisi tersebut membuat para caleg ikut-ikutan memasang baliho. “Semakin hari posko dan baliho ini semakin banyak. Padahal belum waktunya kampanye,” ketusnya.
 
Kata dia, harusnya parpol dan caleg yang menurunkan sendiri baliho tersebut. “Tapi kalau begini, terpaksa kita yang harus menertibkan,” ujarnya.
 
Dijelaskan, penertiban atribut kampanye tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013. Di situ diatur, caleg DPR, DPD dan DPRD hanya diperbolehkan memasang alat peraga spanduk dengan ukuran 1,5 x 7 m. “Itupun hanya satu unit saja di zona yang ditetapkan oleh KPU,” terang perempuan kelahiran Desa Kananga Kecamatan Bolo ini.
 
Kepala Kesbanglimas Kabupaten Bima Mursono S.H mengatakan, pihaknya akan mulai mengeksekusi baliho di wilayah Palibelo. Dia meminta pengawalan ketat dari aparat keamanan saat eksekusi dilakukan. “Jam 7 pagi kita sudah siap melaksanakan penertiban mulai Palibelo menuju Monta,” katanya.
 
Menyinggung terlambatnya aksi penertiban, Mursono mengaku, itu dilakukan agar caleg menurunkan sendiri balihonya. “Walau tidak banyak, baliho itu masih saja ada. Padahal sudah diberi tenggang waktu untuk menurunkannya,” sesalnya. (SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar