ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Maraknya posko pemenangan caleg di Kecamatan Woha, membuat
KPU Kabupaten Bima angkat bicara. Menurut Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti
Susilawati SIP, sesuai Peraturan yang berlaku, idealnya Posko Pemenangan para
caleg tidak harus ada. Pasalnya, yang ada dalam peraturan itu adalah sekretariat
parpol. “Masa posko itu dijadikan sekretariat,” ujarnya, Jum’at
(28/2).
Menindaklanjuti persoalan itu, pada Sabtu (1/3) pihaknya
akan membahas bersama dengan aparat keamanan, pemda, dan panwaslu. Itu
dilakukan menentukan langkah apa yang akan diambil oleh KPU dalam menekan maraknya
posko pemenangan ini. “Laporan masyarakat soal maraknya posko itu memang sudah
masuk ke KPU. Insyaallah besok sudah kami agendakan untuk
membahasnya,” kata Susila.
Ditegaskan, persolan itu akan tetap diupayakan. Karena
dikhawatirkan akan memicu persoalan antar parpol. “Kami akan menindaklanjuti
persoalan ini ke Pemda, agar secepatnya bisa dieksekusi. Karena ini merupakan
bentuk pelanggaran kampanye juga. Dan dikhawatirkan akan memicu persoalan antar
parpol,” ujarnya.
Dia berharap, agar para caleg bisa mengikuti aturan main KPU
dan tidak melakukan pelanggaran. Karena hal itu akan menjadi catatan khusus
bagi masyarakat untuk menilai wakil rakyat yang bisa menjalankan roda
pemerintah dengan baik. “Suksesnya pemilu bukan karena KPU, maupun Panwaslu,
tetapi karena caleg dan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu ketua Panwascam Woha, melalui ketua divisi SDM
Muhammad Salahuddin S.Hi mengatakan, lokasi terbanyak posko pemenangan terdapat di
Desa Nisa, dan Dadibou. “Posko dari partai PAN, Hanura, Gerindra, PBB dan
sebagainya sudah marak di Woha. Seperti di Desa Nisa, Dadibou dan sekitarnya,” akunya.
Meski pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada caleg yang
memiliki posko maupun tim sukses, Namun keberadaan posko tersebut semakin
menjamur. “Persoalan ini sudah kita sampaikan ke Panwas Kabupaten Bima agar
merekomendasikan KPU untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.(SK.Opk)
0 komentar:
Posting Komentar