Keluarga Korbaan Saat Mendatangi Polresta Bima |
KM. Salaja Kampo---Siti Mariyam, 65 tahun, korban kasus penganiayaan
mendatangi Mapolresta Bima Kota, Sabtu (15/2). Warga Kelurahan Kumbe Kota Bima
ini datang bersama keluarganya untuk meminta keadilan kepada kepolisian
setempat. Desakan itu menyusul adanya surat dari polsek Rasana’e Timur yang
telah menetapkan Juwita, 30 tahun sebagai tersangka.
Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat
kepolisian belum juga melakukan penahanan terhap pelaku. Sikap dingin
kepolisian ini membuat keluarga korban mempertanyakan kejelasan atas kasus
tersebut. Mereka meminta agar polisian segera menangkap pelaku yang juga
sebagai oknum PNS ini.
Sebelum ke polresta Bima Kota, korban dan keluarga mendatangi
kantor polsek Rasana’e Timur. Keluarga korban mengamuk karena aparat setempat
tidak ada yang merespon kedatangan mereka. “Kami hanya meminta polisi untuk
menangkap pelaku, sebab sampai saat ini menurut kami polisi belum ada
tindakkan,” kata Armin salah seorang keluarga korban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut
terjadi di RT. 02 Kelurahan Kumbe Kota Bima beberapa waktu lalu. Korban yang tua
renta ini ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu dan mengenai mata sebelah kanan.
Akibatnya, mata korban mengalami pendarahan serius dan sempat dirawat di PKM
setempat selama sepekan.
Menurut keterangan korban, penganiayaan itu dipicu
karena anak pelaku memasukan pasir ke padi korban yang sedang dijemur. Lantaran
ditegur, anak pelaku langsung melaporkan ke orangtuanya atas tuduhan
pengancaman. Tidak terima dengan hal itu, pelaku langsung mencari korban dan menusuk
mata korban dengan kayu. “Tiba-tiba pelaku langsung datang dan menusuk mata si
nenek hingga berdarah,” ungkap Amrin.
Sementara itu Kapolresta Bima Kota AKBP Benny BW SIK mengatakan,
kasus ini masih ditangani kepolisian. Menindaklanjuti permintaan korban,
Kapolres mengaku sudah memanggil penyidik dan pelakunya. “Kedatangan korban
untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka kepada anggota polsek. Kami juga sudah
memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk berdamai karena kasus ini saling
lapor,” ujar kapolres saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya akan
memanggil aparat kelurahan untuk membahas persoalan itu dengan baik-baik.
Menurut dia, tersangka merupakan tahanan kota yang akan melapor 1x24 jam. “Sudah
kita periksa kasusnya dan pelaku sudah menjadi tahanan kota,” pungkasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar