Sabtu, 15 Februari 2014

Keluarga Korbaan Saat Mendatangi Polresta Bima
KM. Salaja Kampo---Siti Mariyam, 65 tahun, korban kasus penganiayaan mendatangi Mapolresta Bima Kota, Sabtu (15/2). Warga Kelurahan Kumbe Kota Bima ini datang bersama keluarganya untuk meminta keadilan kepada kepolisian setempat. Desakan itu menyusul adanya surat dari polsek Rasana’e Timur yang telah menetapkan Juwita, 30 tahun sebagai tersangka. 
 
Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian belum juga melakukan penahanan terhap pelaku. Sikap dingin kepolisian ini membuat keluarga korban mempertanyakan kejelasan atas kasus tersebut. Mereka meminta agar polisian segera menangkap pelaku yang juga sebagai oknum PNS ini.
Sebelum ke polresta Bima Kota, korban dan keluarga mendatangi kantor polsek Rasana’e Timur. Keluarga korban mengamuk karena aparat setempat tidak ada yang merespon kedatangan mereka. “Kami hanya meminta polisi untuk menangkap pelaku, sebab sampai saat ini menurut kami polisi belum ada tindakkan,” kata Armin salah seorang keluarga korban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi di RT. 02 Kelurahan Kumbe Kota Bima beberapa waktu lalu. Korban yang tua renta ini ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu dan mengenai mata sebelah kanan. Akibatnya, mata korban mengalami pendarahan serius dan sempat dirawat di PKM setempat selama sepekan. 
Menurut keterangan korban, penganiayaan itu dipicu karena anak pelaku memasukan pasir ke padi korban yang sedang dijemur. Lantaran ditegur, anak pelaku langsung melaporkan ke orangtuanya atas tuduhan pengancaman. Tidak terima dengan hal itu, pelaku langsung mencari korban dan menusuk mata korban dengan kayu. “Tiba-tiba pelaku langsung datang dan menusuk mata si nenek hingga berdarah,” ungkap Amrin.
Sementara itu Kapolresta Bima Kota AKBP Benny BW SIK mengatakan, kasus ini masih ditangani kepolisian. Menindaklanjuti permintaan korban, Kapolres mengaku sudah memanggil penyidik dan pelakunya. “Kedatangan korban untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka kepada anggota polsek. Kami juga sudah memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk berdamai karena kasus ini saling lapor,” ujar kapolres saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya akan memanggil aparat kelurahan untuk membahas persoalan itu dengan baik-baik. Menurut dia, tersangka merupakan tahanan kota yang akan melapor 1x24 jam. “Sudah kita periksa kasusnya dan pelaku sudah menjadi tahanan kota,” pungkasnya.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar